Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Soal Sita Aset Disiapkan, Pengusaha Keberatan

A+
A-
1
A+
A-
1
Aturan Soal Sita Aset Disiapkan, Pengusaha Keberatan

Lampu sebuah hotel menyala membentuk simbol hati di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/8/2021) malam. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

BOGOR, DDTCNews - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor meminta Pemkot Bogor menimbang ulang rencana pembuatan aturan tentang penyitaan aset milik penunggak pajak.

Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahaya mengatakan penyitaan aset milik wajib pajak tidak tepat dilakukan di tengah sulitnya kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19.

"Saya belum dengar. Kalau memang begitu berarti itu bentuk ketidakpekaan pemkot terhadap pelaku usaha," ujar Yuno, dikutip Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Seperti diketahui, Pemkot Bogor tengah menyiapkan payung hukum untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Rencananya, peraturan wali kota (perwal) akan diterbitkan sebagai landasan hukum penyitaan aset milik penunggak pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mencatat masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Total tunggakan PBB di Kota Bogor saja tercatat sudah mencapai Rp386 miliar.

Meski demikian, otoritas pajak daerah tidak memiliki instrumen yang memenuhi untuk melakukan penagihan secara optimal. Selain menyusun aturan mengenai sita aset, Pemkot Bogor juga menyiapkan landasan hukum atas jabatan juru sita.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Yuno mengatakan Pemkot Bogor sebaiknya melibatkan pengusaha dalam membahas permasalahan yang ada sebelum menetapkan aturan mengenai penyitaan aset.

Adapun pada saat ini okupansi hotel di Kota Bogor masih jauh di bawah capaian sebelum pandemi Covid-19. Yuno mengatakan tingkat okupansi hotel tercatat masih sebesar 31%. "Walaupun sudah mulai naik dari 15,73% jadi 31% saat ini, tapi tetap angkanya belum ideal, idealnya di angka 60%," ujar Yuno seperti dilansir pojoksatu.id.

Menurutnya, Bapenda Kota Bogor sebaiknya memberikan keringanan kepada pengusaha mengenai penyetoran pajak hotel. Penyetoran pajak hotel yang seharusnya dilakukan setiap 1 bulan dipandang perlu direlaksasi menjadi 3 bulan sekali. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sita aset, tunggakan pajak, penerimaan daerah, bogor, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Michael Victor Jaya Andreas

Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:50 WIB
Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat, melalui penyitaan aset penunggak pajak akan meningkatkan kepatuhan WP terhadap kewajiban perpajakannya
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama