Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Turunan UU HPP Soal PPN Disiapkan, 4 Hal Ini Perlu Diperhatikan

A+
A-
3
A+
A-
3
Aturan Turunan UU HPP Soal PPN Disiapkan, 4 Hal Ini Perlu Diperhatikan

Guru Besar Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Gunadi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Diundangkannya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ikut mengubah sejumlah ketentuan dan karakter pengenaan pajak. Salah satunya, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami penyesuaian.

Guru Besar Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Gunadi lantas menjelaskan sejumlah latar belakang di balik perubahan ketentuan PPN yang dituangkan pemerintah melalui UU HPP.

Dia mengungkapkan perekonomian nasional memang makin membaik saat ini. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan realisasi penerimaan PPN sampai Oktober 2021 sebesar 20,01% atau Rp348,42 triliun.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

"Kalau tidak ditambah dengan berbagai effort (upaya tambahan), realisasi penerimaan negara sampai akhir tahun kira-kira sebesar 95%, oleh karena itu perlu effort untuk mengoptimalkan penerimaan itu,” ujar Gunadi pada Seminar Nasional Taxplore FIA UI, Sabtu (4/12/2021).

Gunadi lantas membedah lebih dalam perubahan terkait PPN yang diatur dalam UU HPP. Menurutnya, ada 6 pasal dalam UU PPN s.t.d.d. UU Cipta Kerja (UU CK) yang diubah dalam UU HPP.

Perubahan yang terjadi di antaranya pada Pasal 4A mengenai non BKP/JKP, Pasal 7 mengenai kenaikan tarif PPN, Pasal 8A mengenai pengkreditan pajak masukan, Pasal 9 mengenai penjelasan ketentuan sebelumnya, Pasal 9A mengenai pungutan PPN atas besaran tertentu, dan Pasal 16B tentang kriteria PPN bebas.

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Dari sejumlah perubahan yang terjadi, Gunadi memberi catatan kepada pemerintah. Dia memandang ada pengaburan tipe PPN di Indonesia yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan UU HPP.

Gunadi memberi contoh ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2a) UU PPN, yang mengatur Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum berproduksi dan belum ada penyerahan terutang pajak, pajak masukan atas barang modal dapat dikreditkan.

Namun, dalam UU Cipta Kerja dan UU HPP yang mengubah pasal itu, hanya PKP yang belum melakukan penyerahan/ekspor BKP yang dapat dikreditkan. Ketentuan itu tidak mengatur PKP yang belum berproduksi/tidak.

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Lebih lanjut, Gunadi menjelaskan adanya kekosongan hukum dengan penghapusan beberapa ayat dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Padahal substansi ketentuan yang dihapus tersebut berkaitan dengan konteks perpajakan pada saat ini. Oleh karena itu, menurutnya pada aturan turunan UU HPP perlu diperjelas kedudukan substansi yang dihapus tersebut pada saat ini.

Gunadi menekankan terdapat 4 prinsip dasar pengenaan PPN. Pertama, broad base atas seluruh penyerahan atau impor barang/jasa. Kedua, pungutan pada tiap tahap produksi dan jalur distribusi.

Ketiga, PKP harus dapat mengkreditkan pajak masukan bukan beban. Keempat, bersifat domestik melalui pengenaan di tempat serah atau konsumsi barang/jasa.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdit PPN Industri Direktorat Perpajakan 1 Ditjen Pajak (DJP) Yosefin Wiwik Widianti mengatakan sejak adanya Pandemi Covid-19 telah ada 3 UU yang mengubah ketentuan PPN, yaitu PERPPU No. 1 Tahun 2020, UU Cipta Kerja, dan UU HPP.

“Latar belakang perubahan UU PPN, dikarenakan C-Efficiency (penerimaan) PPN Indonesia yang rendah yakni 63,58%. Lebih rendah dibandingkan Singapura atau Thailand. Hal ini dikarenakan banyaknya tax exemption dan fasilitas PPN,” kata Wiwik.

Atas kondisi tersebut, ujarnya, pemerintah melakukan perubahan UU PPN. Perubahan tersebut terutama terjadi terhadap 3 substansi. Pertama, pengurangan objek dan fasilitas PPN, melalui amendemen Pasal 4A dan Pasal 16B UU PPN. Kedua, kenaikan tarif PPN, melalui amendemen Pasal 7 UU PPN. Ketiga, kemudahan dan kesederhanaan melalui penambahan Pasal 9A UU PPN.

Baca Juga: Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

"Kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% dan kemudian 12%. Dalam rangka antisipasi Pandemi Covid-19, juga untuk mendukung kemudahan berusaha, dan mendukung peningkatan penerimaan pajak," kata Wiwik. (rizki zakariya/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, PPN final, pajak masukan, pajak keluaran, FIA UI, DDTC, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Solusi Paling Umum Ketika Gagal Upload e-Faktur

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Integrasi Sistem Segera Diuji Coba Beberapa Wajib Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan