Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ayo Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Juli

A+
A-
15
A+
A-
15
Ayo Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Juli

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews—Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Juli 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda NTB M. Husni mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran angka tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih tinggi selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Karena masih banyak warga terdampak Covid-19 sehingga insentif diperpanjang sampai 31 Juli 2020 dari sebelumnya 31 Mei 2020,” kata Husni di Kota Mataram, Senin (8/8/2020).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Untuk diketahui, insentif yang ditawarkan Pemprov Nusa Tenggara Barat tidak hanya soal penghapusan denda PKB, tetapi juga membebaskan pokok PKB untuk umur kendaraan di atas lima tahun.

Husni mengklaim pembayaran PKB saat ini mulai merangkak naik terlihat dengan rata-rata setoran pajak yang diterima mencapai Rp1 miliar/hari. Menurut Husni, angka tersebut sempat tidak tercapai dalam dua bulan terakhir ini.

“Sekarang trennya sudah mulai naik. Kemarin itu untuk mendapatkan Rp1 miliar agak susah dalam sehari. Sekarang rata-rata sudah hampir di atas Rp1 miliar sehari. Bahkan sampai Rp1,5 miliar realisasinya,” ujarnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Husni menilai kebijakan new normal cukup signifikan berdampak terhadap penerimaan pajak daerah khususnya dari kendaraan bermotor. Begitu juga dengan kinerja penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Berdasarkan pemetaan Pemprov NTB, saat ini terdapat 1,5 juta objek PKB di NTB. Dari total potensi PKB tersebut, wajib pajak yang aktif melakukan pembayaran hanya 54,5% dengan nilai potensi penerimaan sebesar Rp377,8 miliar.

Sisanya sebanyak 45,4% tercatat masih menunggak atau tidak aktif melakukan pembayaran PKB. Adapun total potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tidak aktif tersebut mencapai Rp466,4 miliar.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Dilansir dari Suara NTB, nilai tunggakan tersebut berasal dari tunggakan PKB 1- 5 tahun dengan 502.427 objek pajak senilai Rp285,7 miliar. Kemudian tunggakan di atas 5 tahun dari 207.868 objek pajak senilai Rp180,7 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan pajak, penghapusan denda pajak, nusa tenggara barat, pajak kendaraan bermotor, pajak daera

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama