Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagi Wajib Pajak OP Ini, Dikecualikan Angsuran PPh Pasal 25

A+
A-
8
A+
A-
8
Bagi Wajib Pajak OP Ini, Dikecualikan Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ada beberapa kelompok wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari angsuran PPh Pasal 25.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan pengecualian angsuran PPh Pasal 25 berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP.

Pengecualian juga berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk wajib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018 atau PP 55/2022.

Baca Juga: PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

“Aturannya dapat dilihat di Pasal 18 PMK 243 Tahun 2014 ya,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter.

Dengan adanya pengecualian tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 243/2014, beberapa wajib pajak orang pribadi di atas juga dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 25.

Sesuai dengan Pasal 25 UU PPh, besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang dikurangi dengan beberapa pengurang dan dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak

Baca Juga: DKI Atur Bagian NJOP yang Jadi Dasar Penghitungan PBB, Hunian Cuma 40%

Pengurang yang dimaksud adalah pertama, PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. Kedua, PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri untuk bulan‐bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, adalah sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. (kaw)

Baca Juga: Gaji Masih di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan Belum Wajib Punya NPWP?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh Pasal 25, angsuran PPh Pasal 25, PTKP, PMK 243/2014

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 April 2024 | 13:39 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jum'at, 26 April 2024 | 11:09 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama