Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

A+
A-
0
A+
A-
0
Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan anggaran belanja untuk bantuan beras yang disalurkan Bulog akan dicairkan seusai diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan anggaran belanja akan dicairkan di kemudian hari setelah audit BPKP. Sebagai catatan, terdapat 422.000 ton beras yang sudah disalurkan pada kuartal I/2024. Namun, belum ada anggaran belanja yang dicairkan untuk mendukung program itu.

"Yang dibagikan ke masyarakat itu stok Bulog. Nanti, setelah itu dilakukan akan diaudit oleh BPKP, kemudian baru ditagihkan oleh Bulog ke Bapanas. Lalu, Bapanas meminta tambahan anggaran untuk membayar program tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Tahun ini, bantuan beras akan disalurkan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mulai Januari hingga Juni. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran bantuan beras mencapai Rp8,6 triliun.

"Ini akan kami bayarkan nanti setelah penyaluran dilakukan, audit dilakukan, kemudian ditagihkan oleh Bulog kepada Bapanas. Jadi, kita saat ini, anggarannya ada," tuturnya.

Menurut Isa, bantuan beras diberikan untuk mengatasi kerawanan pangan yang timbul akibat pasokan yang kurang dan harga yang tinggi. Anggaran terkait dengan bantuan beras ini tersedia dalam bentuk cadangan pada anggaran bendahara umum negara (BUN).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"DPR dan pemerintah sudah mengalokasikan semacam cadangan di anggaran BUN untuk mengatasi keadaan yang mendesak termasuk kerawanan pangan. Jumlahnya bisa saja kurang. Tetapi, sepanjang cukup, pemerintah berwenang mengalihkan kepada K/L untuk menyalurkan," ujarnya.

Sebagai informasi, kewenangan pemerintah untuk melakukan perubahan dan pergeseran anggaran belanja negara pada APBN 2024 tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) UU 19/2023 tentang APBN 2024.

Dalam ayat tersebut, pemerintah berhak menggeser belanja dari bagian anggaran 999.08 ke bagian anggaran K/L atau sebaliknya. Pemerintah juga dapat melakukan pergeseran antarsubbagian anggaran dalam bagian anggaran BUN. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebutuhan pokok, beras, bulog, dirjen anggaran isa, kemenkeu, APBN 2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama