Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Dipakai Sektor Padat Modal, Timnas AMIN Pertanyakan Tax Holiday

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Dipakai Sektor Padat Modal, Timnas AMIN Pertanyakan Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mempertanyakan fasilitas tax holiday yang diberikan oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir untuk menarik investasi.

Dewan Pakar Timnas AMIN Wijayanto Samirin mengatakan selama ini tax holiday lebih banyak diberikan untuk wajib pajak dari sektor-sektor yang padat modal dengan profitabilitas tinggi.

"Tapi, sektor yang banyak mempekerjakan banyak orang kemudian marginnya tipis tidak dikasih insentif, ini manufaktur contohnya. Sehingga banyak yang gulung tikar, banyak PHK," ujar Wijayanto, dikutip Senin (29/1/2024).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Menurut Wijayanto, wajib pajak dari sektor yang padat modal dan tergolong profitable seharusnya dikenai pajak yang lebih berkeadilan, setara dengan yang selama ini telah dibebankan terhadap wajib pajak pada sektor manufaktur.

"Untuk mewujudkan keadilan, prosesnya harus benar. Proses yang benar, melibatkan para pihak, terbuka. Jangan kebijakan didesain mendadak dan didiskusikan tertutup sehingga hasilnya hanya menguntungkan pihak-pihak yang terlibat," ujar Wijayanto.

Untuk diketahui, industri pionir yang berhak memanfaatkan fasilitas tax holiday telah tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020. Industri pionir yang dimaksud antara lain:

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas
  • Industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri pemurnian atau pengilangan migas tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  • Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  • Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  • Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;
  • Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  • Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  • Industri pembuatan komponen utama kapal;
  • Industri pembuatan komponen utama kereta api;
  • Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  • Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
  • Infrastruktur ekonomi; atau
  • Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Rincian bidang usaha dari industri-industri pionir di atas telah termuat dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 7/2020. Secara umum, terdapat 185 KBLI yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Dalam hal wajib pajak tidak melakukan penanaman modal pada industri pionir tetapi ingin memanfaatkan tax holiday, wajib pajak perlu terlebih dahulu membuat kajian industri pionir. Tax holiday diberikan bila skor kriteria kuantitatif industri pionir mencapai 80.

Berdasarkan catatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam laporan belanja perpajakan, penerimaan pajak yang tidak terpungut akibat tax holiday diestimasikan mencapai Rp4,67 triliun pada 2022 dan naik menjadi Rp6,3 triliun pada 2023. Pada tahun ini, pajak yang tidak dipungut akibat tax holiday diproyeksikan mencapai Rp7,16 triliun. (sap)

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, insentif pajak, tax holiday

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama