Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

A+
A-
0
A+
A-
0
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penumpang yang baru datang dari luar negeri perlu memperhatikan jalur pengeluaran barang bawaannya.

Ditjen Bea dan Cukai membagi jalur pengeluaran barang menjadi 2, yaitu jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau merupakan jalur pengeluaran barang dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, sedangkan jalur merah adalah sebaliknya.

“Jalur merah adalah jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang,” bunyi penggalan Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2017, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Penentuan jalur dilakukan berdasarkan pada pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang (customs declaration) yang telah diisi penumpang. Untuk itu, customs declaration harus diisi dengan benar untuk mempercepat proses pengeluaran barang. Simak Apa Itu Customs Declaration?

Terdapat 5 kelompok barang yang perlu melewati jalur merah. Pertama, penumpang membawa barang bawaan dengan nilai pabean di atas US$500 per penumpang dan/atau membawa barang kena cukai (BKC) melebihi batas pembebasan cukai.

Batas pembebasan cukai yang diberikan untuk setiap orang dewasa adalah maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman beralkohol.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kedua, penumpang membawa hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan.

Ketiga, penumpang membawa narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/publikasi pornografi.

Keempat, penumpang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Kelima, penumpang membawa barang yang dikategorikan sebagai selain barang pribadi (non-personal use).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Apabila penumpang membawa barang dengan nilai pabean di atas US$500, membawa BKC di atas batas pembebasan cukai, dan/atau membawa barang-barang yang telah disebutkan maka perlu melewati jalur merah.

Sebaliknya, apabila penumpang tidak membawa barang-barang tersebut maka bisa melewati jalur hijau. Namun, pejabat bea dan cukai bisa menetapkan ulang jalur yang harus dilewati berdasarkan metode random check atau berdasarkan manajemen risiko.

“Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh penumpang yang dikeluarkan melalui jalur hijau berdasarkan manajemen risiko,” bunyi Pasal 17 ayat (4) PMK 203/2017.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Sebagai informasi, penumpang yang melewati jalur merah akan dilakukan pemeriksaan fisik barang dan/atau x-ray. Umumnya, pemeriksaan tersebut dilakukan atas semua barang termasuk koper bagasi, hand carry, dan bagasi kabin. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 203/2017, barang bawaan, pemeriksaan fisik, jalur merah, jalur hijau, barang impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama