Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?

A+
A-
0
A+
A-
0
Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat membawa barang dari luar negeri, petugas Bea Cukai akan mengidentifikasi barang bawaan kita sebagai barang pribadi (personal use) atau bukan barang pribadi (nonpersonal use).

Penentuan kedua jenis barang bawaan tersebut akan berpengaruh pada pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)-nya. Lantas apa perbedaan barang personal use dan nonpersonal use?

"Barang pribadi penumpang (personal use) adalah barang yang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan," sebut Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam unggahannya, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Contoh barang personal use adalah pembelian barang untuk keperluan pribadi. Tentunya, barang personal use harus dalam jumlah yang wajar untuk pemakaian pribadi. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi awak sarana pengangkut.

Kemudian, bukan barang pribadi penumpang (nonpersonal use) adalah barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa awak sarana pengakut, selain barang pribadinya.

Contoh barang nonpersonal use adalah barang yang dibeli di luar negeri untuk dijual kembali di dalam negeri. Termasuk, barang-barang jastip (jasa titipan).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Untuk menentukan apakah barang bawaan penumpang termasuk ke dalam pribadi atau nonpribadi penumpang, pejabat Bea Cukai berhak menetapkannya berdasarkan manajemen risiko," tulis DJBC.

Bagaimana pemungutan bea cukai dan pengenaan pajak dalam rangka impor terhadap barang personal use dan nonpersonal use? Kita coba bahas satu per satu.

Personal Use

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Dasar pungutan
Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai barang dikurangi pembebasan barang pribadi penumpang senilai US$500 tiap penumpang tiap kedatangan.

Pengenaan tarif
Apabila barang pribadi penumpang (personal use) melebihi FOB US$500 akan dikenakan bea masuk dengan pembebasan tarif bea masuk 10% terhadap nilai pabean yang telah dikurangi dengan FOB US$500.

Nonpersonal Use

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Dasar pungutan
Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai barang dari barang nonpribadi penumpang (tidak terdapat pembebasan senilai US$500).

Pengenaan tarif
Pengenaan tarif barang nonpribadi (nonpersonal use) dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan tarif bea masuk umum (tarif MFN sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). (sap)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, bea masuk, PDRI, MFN, personal use, nonpersonal use

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan