Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Barang Impor Berstatus BTD, Pemilik Masih Bisa Ambil Sebelum 60 Hari

A+
A-
0
A+
A-
0
Barang Impor Berstatus BTD, Pemilik Masih Bisa Ambil Sebelum 60 Hari

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Barang impor yang dinyatakan sebagai Barang yang Tidak Dikuasai (BTD) masih dapat diambil oleh pemiliknya.

Pemilik dapat mengambil barang tersebut sepanjang telah menyelesaikan kewajiban kepabeanan. Kewajiban kepabeanan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak barang tersebut disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Hal ini sebagaimana diatur dalam 3 ayat (7) PMK 178/2019.

“Pejabat bea dan cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang ... untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Selain memenuhi kewajiban administratif, pemilik barang juga harus melunasi bea masuk dan pajak barang impor (PDRI) yang terutang atas barang tersebut.

Tidak hanya itu, pemilik barang juga harus membayar sewa gudang penyimpanan selama barang tersebut ditimbun di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Apabila pemilik barang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan dalam jangka waktu 60 hari maka barang tersebut akan dilelang. Pelelangan bisa saja dilakukan lebih cepat apabila barang itu bersifat tidak tahan lama, bisa mencemari barang lain, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya yang tinggi.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Namun, apabila barang tersebut mudah busuk maka akan segera dimusnahkan. Selain dilelang dan dimusnahkan, barang yang dinyatakan tidak dikuasai bisa ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) apabila merupakan barang yang dilarang atau dibatasi (Lartas) untuk diimpor.

Sebagai informasi, terdapat 3 kondisi yang membuat barang dinyatakan sebagai BTD. Pertama, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.

Kedua, barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin. Ketiga, barang yang dikirim melalui penyelenggara pos (barang kiriman pos) impor atau ekspor yang ditolak penerima.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Barang kiriman pos yang dimaksud merupakan barang yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim ke luar daerah pabean atau barang kiriman pos dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali dan tidak diselesaikan oleh pemilik barang kiriman dalam waktu 30 hari.

Atas barang-barang tersebut, pejabat bea cukai yang berwenang akan mengategorikannya sebagai BTD. Selanjutnya, pejabat bea cukai akan memindahkan dan menyimpan barang BTD di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dipungut sewa gudang. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, barang kiriman, impor, pemeriksaan barang kiriman, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama