Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Barang Pameran dari LN Bisa Bebas Bea Masuk, Pakai Fasilitas Re-Impor

A+
A-
0
A+
A-
0
Barang Pameran dari LN Bisa Bebas Bea Masuk, Pakai Fasilitas Re-Impor

Dua buah kapal melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha atau pekerja seni yang kerap menggelar pameran atau pertunjukan di luar negeri bisa bernapas lega. Pasalnya, barang-barang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pameran atau pertunjukan bisa dibawa masuk kembali ke Indonesia tanpa dikenai bea masuk.

Melalui PMK 175/2021, pemerintah menawarkan fasilitas pembebasan bea masuk atas kegiatan re-impor. Re-impor adalah kegiatan impor kembali barang yang telah diekspor sebelumnya. Kegiatan re-impor ini mendapatkan pembebasan bea masuk, dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.

"Yang mendapatkan pembebasan bea masuk adalah barang yang tidak ada perubahan, penggantian part, atau penambahan nilai ekonomis saat sudah diekspor," ujar contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjawab pertanyaan warganet, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Artinya, barang re-impor yang mendapat pembebasan bea masuk harus diyakini sebagai barang yang sama seperti saat sebelum diekspor.

Contoh barang re-impor yang bebas bea masuk adalah, pertama, barang pameran, pertunjukan, dan perlombaan. Kedua, barang yang tidak laku dijual (di luar negeri).

Ketiga, barang yang mendukung pekerjaan. Keempat, barang yang diekspor demi keperluan pengujian teknik, mutu, serta kapasitas agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Dengan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa tidak semua barang re-impor mendapatkan pembebasan bea masuk. Jika barang re-impor sudah dilakukan perbaikan, penggantian part, atau penambahan nilai ekonomis maka barang tersebut tetap dikenai bea masuk.

Pada kasus tersebut, pengenaan bea masuk berlaku untuk part yang diganti/ditambahkan, biaya perbaikan/pengerjaan, asuransi, dan biaya pengangkutan.

"Selain hal-hal tersebut, ada syarat lain yang perlu dipenuhi, salah satunya adalah maksimal 2 tahun di-re-impor sejak diekspor," cuit DJBC.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Sejumlah syarat lain yang perlu dipenuhi bagi pelaksana re-impor agar tidak dikenai bea masuk, antara lain importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor, barang dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama sebelum diekspor, dan dokumen pendukung yang menjelaskan bahwa barang berasal dari dalam daerah pabean.

Importir bisa mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Kepala Kantor Kepabeanan setempat. Permohonan perlu dilengkapi paling sedikit memuat data tentang identitas; perincian jenis, jumlah, spek, identitas, dan perkiraan nilai barang; tujuan barang diekspor; kantor pabean tempat ekspor; nomor dan tanggal PEB/bukti ekspor. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, fasilitas kepabeanan, impor, re-impor, bea masuk, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama