Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Baru Terbit! PMK Ekspor-Impor Barang Kiriman Berlaku Mulai Hari Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Baru Terbit! PMK Ekspor-Impor Barang Kiriman Berlaku Mulai Hari Ini

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2023 yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

PMK 111/2023 tersebut merevisi peraturan sebelumnya, yaitu PMK 96/2023. Melalui PMK 111/2023, implementasi ketentuan yang diatur dalam PMK 96/2023 sudah berlaku mulai 17 Oktober 2023, lebih cepat dari target semula, yaitu mulai 17 November 2023.

"Untuk melaksanakan kebijakan terkait dengan pengawasan impor dan ekspor barang kiriman dalam rangka melindungi industri dalam negeri, pemberlakuan PMK 96/2023…perlu diubah," bunyi salah satu pertimbangan PMK 111/2023, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

PMK 111/2023 hanya terdiri atas 2 pasal. Pasal I PMK 111/2023 menyatakan ketentuan pada Pasal 76 PMK 96/2023 diubah sehingga berbunyi PMK 96/2023 mulai berlaku pada 17 Oktober 2023.

Sementara itu, Pasal II PMK 111/2023 menyebut PMK 111/2023 juga mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi sebelumnya menjelaskan Presiden Joko Widodo meminta implementasi PMK 96/2023 dipercepat. Menurutnya, presiden ingin impor barang konsumsi, terutama barang berharga murah, dikendalikan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Terdapat 6 pokok pengaturan dalam PMK 96/2023. Pertama, skema kemitraan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), yang semula bersifat sukarela kini menjadi mandatory.

PPMSE wajib bermitra dengan DJBC apabila transaksi impornya mencapai lebih dari 1.000 kiriman. Nanti, PPMSE harus melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE.

Kedua, perlakuan PPMSE yang semula hanya sebagai sebagai mitra DJBC atau pihak ketiga, kini diperlakukan sebagai importir. Dengan ketentuan tersebut, PPMSE memiliki kewajiban sebagaimana diatur di dalam UU kepabeanan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Ketiga, penambahan daftar barang yang dikenai bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) apabila diimpor dengan mekanisme impor barang kiriman, dari 4 barang menjadi 9 barang.

Barang yang dikenakan tarif MFN antara lain tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas, buku, sepeda motor, sepeda tidak bermotor, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja.

Keempat, penegasan mengenai consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean yang elemen datanya juga bertambah. PMK 96/2023 pun turut mengatur perubahan atas kesalahan data serta pembatalan CN.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kelima, sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan, yang semula bersifat official assessment kini menjadi self assessment.

Keenam, PMK turut mengatur ketentuan ekspor barang kiriman dari yang semula tidak diatur. Pengaturan ini diperlukan untuk mempermudah UMKM melakukan ekspor, termasuk mengajukan restitusi pajak. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 111/2023, pmk 96/2023, barang kiriman, ekspor, impor, pajak, bea, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama