Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bawaslu Catat Ada 125.000 TPS dengan Pemilih Tak Penuhi Syarat

A+
A-
1
A+
A-
1
Bawaslu Catat Ada 125.000 TPS dengan Pemilih Tak Penuhi Syarat

Pekerja menyiapkan logistik Pemilu 2024 sebelum didistribusikan di Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (11/2/2024). KPU Kabupaten Sukabumi mendistribusikan 310 kotak suara di 62 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Cidadap yang merupakan salah satu daerah pelosok di Sukabumi. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memetakan kerawanan di tempat pemungutan suara (TPS) dalam rangka mengantisipasi gangguan di TPS pada hari pemungutan suara.

Dari total 22 indikator kerawanan, terdapat 7 indikator yang banyak terjadi di TPS. Pendataan indikator TPS rawan tersebut dilakukan oleh Bawaslu pada 3 Februari hingga 8 Februari 2024 di semua provinsi kecuali DOB Papua dan Maluku Utara.

"Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media, dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilu yang demokratis," ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono, dikutip Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Berdasarkan pendataan Bawaslu, pertama, tercatat ada 125.224 TPS yang terdapat pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat. Kedua, terdapat 110.796 TPS yang memiliki pemilih tambahan sebagaimana termuat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Ketiga, ada 38.595 TPS yang KPPS-nya merupakan pemilih di luar domisili. Keempat, ada 36.236 TPS yang memiliki kendala jaringan internet. Kelima, ada 21.947 TPS yang berlokasi di dekat rumah tim kampanye peserta pemilu.

Keenam, ada 18.656 TPS yang memiliki potensi daftar pemilih khusus (DPK). Ketujuh, terdapat 10.794 TPS yang berlokasi di wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, hingga gempa bumi.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Di luar 7 indikator yang tergolong paling rawan di atas, Bawaslu juga mencatat ada 1.205 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa yang melakukan kegiatan yang menguntungkan peserta pemilu. Selanjutnya, 1.031 TPS yang KPPS-nya justru berkampanye untuk peserta pemilu.

Terakhir, ada 814 TPS yang terdapat praktik menghasut pemilih terkait dengan isu agama, suku, ras, antargolongan di sekitar lokasi TPS.

Guna mencegah kerawanan-kerawanan tersebut, Bawaslu akan melakukan patroli di wilayah TPS rawan, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, melakukan sosialisasi politik, berkolaborasi dengan pemantau pemilu, dan menyediakan posko pengaduan yang bisa diakses masyarakat. (sap)

Baca Juga: KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, TPS, pemilih, DPT, Bawaslu, KPU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama