Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres Kubu Ganjar, 3 Hakim Dissenting Opinion

A+
A-
0
A+
A-
0
MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres Kubu Ganjar, 3 Hakim Dissenting Opinion

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah menolak permohonan kubu Anies Baswedan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan yang diajukan oleh Ganjar tidak beralasan menurut hukum dan ditolak untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan Putusan MK Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Dalam putusannya, MK menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 saling berkaitan dan berkelindan dengan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Kedua putusan dipandang bersifat saling melengkapi.

"Jika terdapat pertimbangan hukum yang terkesan duplikasi atau redudansi maka hal tersebut adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh mahkamah, karenanya dianggap saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya," ujar Suhartoyo.

Secara umum, MK menyatakan permohonan pemohon untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 mengenai penetapan hasil Pemilu 2024 tidaklah beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Suntikan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes Tidak Kena Pajak

Selanjutnya, dalil pemohon yang menyatakan adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perubahan syarat pasangan calon (paslon) sekaligus ketidaknetralan KPU dalam menetapkan paslon juga tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil tentang Presiden Jokowi melakukan abuse of power dalam bentuk memanfaatkan APBN untuk menjalankan program bansos yang dipolitisasi dengan tujuan memengaruhi pemilih untuk memilih paslon nomor urut 2 tidak beralasan menurut hukum. Dalil pemohon tentang penyalahgunaan automatic adjustment, mahkamah berkesimpulan juga tidak beralasan menurut hukum," lanjut Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan dalil-dalil serta hal-hal lain yang disampaikan oleh pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK karena dinilai tidak memiliki relevansi.

Baca Juga: WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

Dalam hal masih terdapat fakta hukum dalam persidangan yang belum dinilai ataupun belum dipertimbangkan, MK meyakini hal tersebut tidak dapat membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara.

"Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan mahkamah adalah putusan yang dipandang telah tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan dan telah memenuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," ujar Suhartoyo.

Seperti dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (sap)

Baca Juga: Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi, MK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal