Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bawaslu: Sirekap Cuma Alat Bantu, Penentuan Rekapitulasi Tetap Manual

A+
A-
1
A+
A-
1
Bawaslu: Sirekap Cuma Alat Bantu, Penentuan Rekapitulasi Tetap Manual

Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya berperan sebagai alat bantu dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan sesuai dengan UU 7/2017, hasil pemungutan suara direkapitulasi secara manual. Dengan demikian, kesalahan pembacaan data oleh Sirekap tidaklah menentukan hasil Pemilu 2024.

"Sirekap bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut UU 7/2017 adalah rekapitulasi manual, bukan Sirekap. Sirekap adalah alat bantu, semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan," ujar Bagja, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty pun mengatakan saat ini pihaknya tetap mencermati perkembangan dari Sirekap yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sekali lagi, masyarakat harus memahami bahwa Sirekap hanya alat bantu, yang otentik itu saat proses rekapitulasi secara manual berjenjang," ujar Lolly.

Lolly pun mengatakan rekapitulasi secara manual dan berjenjang oleh KPU tersebut akan dilaksanakan mulai hari ini hingga 20 Maret 2024. "Jadi mari kita tunggu sama-sama," ujar Lolly.

Baca Juga: KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Untuk diketahui, publik dapat memantau perkembangan rekapitulasi suara lewat Sirekap yang dapat diakses melalui https://pemilu2024.kpu.go.id. Sirekap merekapitulasi suara menggunakan formulir C Plano yang diunggah oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Hingga 15 Februari 2024 pukul 12.00 WIB, Sirekap telah menerima hasil penghitungan suara dari 350.151 TPS. Jumlah tersebut adalah sekitar 42,53% dari total 823.236 TPS.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat masih unggul dengan perolehan suara 56,39%. (sap)

Baca Juga: Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, perhitungan suara, Sirekap, KPU, Bawaslu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Minggu, 07 April 2024 | 12:30 WIB
PEMILU 2024

Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama