Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai Cek Kios-Kios Pasar, Dapati Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Cek Kios-Kios Pasar, Dapati Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai

Pengecekan rokok ilegal oleh Bea Cukai Pekanbaru.

PEKANBARU, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya, melakukan pengawasan secara langsung di lapangan.

Yang terbaru, Bea Cukai Pekanbaru, Riau berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal melalui operasi pasar. Sebanyak 5.312 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai diamankan petugas setelah menyisir kios-kios pasar di wilayah Kota Pekanbaru.

"Nilai barangnya ditaksir Rp7,39 juta dan potensi kerugian negara Rp2,72 juta," tulis Bea Cukai Pekanbaru dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Sebagai tindak lanjut atas operasi kali ini, sebanyak 3 dari 8 toko yang 'diperiksa' diberikan Surat Bukti Penindakan (SBP) atas pelanggaran penjualan rokok ilegal. Sisanya, yakni 5 toko, dinyatakan bebas dari penjualan rokok ilegal.

Dalam operasi pasar rokok ilegal, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan tentang pita cukai serta dampak pelanggaran rokok ilegal.

Melalui operasi pasar seperti ini, diharapkan para pedagang lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal dan ikut menolak untuk menjual rokok ilegal.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

"Harapan kami agar masyarakat makin paham dan ikut menekan peredaran rokok ilegal serta menjadi bagian yang mendukung perekonomian Indonesia. Kami juga mengapresiasi penjual rokok eceran yang taat dan tidak melanggar hukum," tulis Bea Cukai Pekanbaru.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan cukai, bea cukai, penegakan hukum, rokok ilegal, gempur rokok ilegal, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak