Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai Kembali Musnahkan Puluhan Koli Pakaian dan Sepatu Bekas

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Kembali Musnahkan Puluhan Koli Pakaian dan Sepatu Bekas

Pemusnahan pakaian bekas dan barang ilegal lainnya oleh Kanwil Bea Cukai Kalbagtim. (foto: DJBC)

NUNUKAN, DDTCNews - Dua unit vertikal Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), yakni Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Tarakan, memusnahkan 65 koli/karung berisikan pakaian dan sepatuh bekas (ballpress) serta barang ilegal lainnya. Pemusnahan dilakukan pada Jumat (17/3/2023).

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan pakaian bekas termasuk barang larangan yang diatur dalam Permendag 40/2022. Menurutnya, importasi ballpress mengganggu industri dalam negeri, terutama UMKM.

"Kondisi ini berdampak domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan berimbas pada pengurangan tenaga kerja. Juga ada dampaknya ke kesehatan," kata Santi dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Santi menegaskan Bea Cukai akan terus berupaya menindak tegas para pelaku impor baju bekas. Pengawasan di jalur-jalur tikus yang disinyalir menjadi jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia, imbuhnya, akan makin diperketat.

"Pemusnahan ini pun menjadi upaya kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan ballpress. Kami juga imbau masyarakat untuk tidak lagi membeli pakaian bekas impor demi memajukan industri tekstil dalam negeri," kata Santi.

Selain pakaian bekas, Bea Cukai juga musnahkan 27.654 buah kosmetik berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM, 124.767 batang rokok ilegal, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan periode 2022 sampai dengan 2023 yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.

Sebagian besar barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan bersama antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polri dan TNI. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp1,7 miliar.

"Pemusnahan ini menjadi wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami terus berupaya menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak pada kesehatan, keamanan, serta perekonomian masyarakat," tutup Santi. (sap)

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, pakaian bekas, ballpress, barang ilegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama