Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beban Utang Diyakini Masih Aman, S&P Kerek Rating Indonesia

A+
A-
1
A+
A-
1
Beban Utang Diyakini Masih Aman, S&P Kerek Rating Indonesia

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) meningkatkan Sovereign Credit Rating Indonesia dari BBB-/outlook stabil menjadi BBB/outlook stabil pada hari ini, Jumat (31/5/2019).

Dengan demikian, ada kenaikan peringkat utang kembali. Pada Mei 2017, S&P telah menaikkan peringkat utang Indonesia ke dalam level layak investasi atau investment grade di level BBB-/outlook stabil. Peringkat itu diafirmasi kembali pada Mei 2018 pada level yang sama.

“Ekonomi Indonesia secara konsisten lebih baik dari negara-negara peers pada tingkat pendapatan yang sama. Kenaikan rating S&P merefleksikan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat,” demikian pernyataan S&P, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Kebijakan pemerintah dinilai telah efektif mempromosikan keuangan publik yang berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi yang seimbang. Pertumbuhan PDB per kapita riil di Indonesia mampu tumbuh 4,1% berdasarkan rata-rata tertimbang 10 tahun, lebih tinggi dar rata-rata pertumbuhan PDB per kapita riil seluruh dunia sekitar 2,2%.

Menurut S&P, peringkat Indonesia juga didukung oleh tingkat beban utang pemerintah yang rendah dan kinerja fiskal yang moderat. S&P berpandangan beban utang pemerintah relatif ringan. S&P memproyeksi rasio utang pemerintah akan stabil dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini merefleksikan proyeksi keseimbangan fiskal yang stabil.

Defisit fiskal yang turun pada 2018, diharapkan tetap stabil dibawah 2% PDB selama empat tahun mendatang. S&P juga memproyeksikan net general government debt tetap berada di bawah 30% dari PDB. Hal ini mengingat defisit fiskal dan pertumbuhan nominal PDB tercatat konsisten.​

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

S&P juga meyakini beban utang luar negeri Indonesia masih sangat aman dikarenakan Indonesia masih sangat menarik bagi foreign direct investment (FDI). Keyakinan itu juga didukung kuatnya akses Indonesia di pasar keuangan internasional meskipun terjadi gejolak dan ketidakpastian beberapa tahun terakhir.

Otoritas fiskal menilai kenaikan ini menunjukkan kepercayaan lembaga internasional terhadap kinerja perekonomian Indonesia. Kenaikan rating dari S&P ini diharapkan membawa dampak semakin meningkatnya FDI yang akan masuk ke Tanah Air. (kaw)

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : s&P, utang, FDI, APBN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Keuntungan dari Pembebasan Utang Debitur Kecil Tidak Dikenakan Pajak

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Senin, 24 Juni 2024 | 14:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Tim Prabowo Sebut Tak Mungkin Naikkan Rasio Utang Jadi 50% PDB

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama