Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beberkan Dampak Korupsi, Sri Mulyani: Penyakit dan Bahayanya Nyata

A+
A-
1
A+
A-
1
Beberkan Dampak Korupsi, Sri Mulyani: Penyakit dan Bahayanya Nyata

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahaya korupsi bisa berdampak pada ekonomi dan demokrasi suatu negara.

Korupsi, ujarnya, bisa dianggap sebagai suatu musuh bersama. Pasalnya, korupsi akan menyebabkan hilangnya kegiatan-kegiatan produktif di masyarakat.

"Ini [korupsi] adalah penyakit yang ada dan bisa menghinggapi serta menggerus terus fondasi suatu masyarakat negara. Bahayanya sudah sangat nyata," katanya dalam Peringatan Hakordia Kemenkeu 2021, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Sri Mulyani mengatakan korupsi secara makro dapat menyebabkan kerusakan dalam kehidupan sosial masyarakat seperti dalam bentuk kelaparan, kemiskinan, dan kesenjangan. Dalam lingkup yang lebih kecil, korupsi juga akan menghilangkan kegiatan produktif masyarakat dalam bentuk investasi.

Selain itu, korupsi juga dapat menggerus tingkat kepercayaan masyarakat sehingga berdampak pada memburuknya kualitas demokrasi suatu negara. Sri Mulyani juga menilai korupsi dapat menjadi penyebab terjadinya gejolak politik sosial di tengah masyarakat.

Dia kemudian menyebut korupsi harus dicegah secara bersama-sama, seperti dengan membangun sistem yang dapat menutup kemungkinan terjadinya korupsi. Sistem itu diperlukan karena korupsi juga menyangkut masalah budaya dan sisi perilaku.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Sri Mulyani menyebut integritas menjadi fondasi utama dalam pencegahan korupsi. Akuntabilitas ditambah dengan kompetensi dan etika akan secara efektif mencegah terjadinya korupsi.

Ketiga nilai tersebut juga telah diterapkan untuk mencegah terjadinya korupsi di internal Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu harus mampu menumbuhkan budaya yang akuntabel, baik dalam menyampaikan laporan keuangan maupun membuat keputusan.

Di sisi lain, dia menyebut kompetensi juga menjadi nilai penting untuk memastikan tujuan-tujuan organisasi dapat tercapai. Adapun mengenai integritas, Sri Mulyani mengatakan nilai itu penting untuk menjaga nurani pegawai dalam menjalankan tugas menjaga keuangan negara.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Dia berharap nilai-nilai tersebut dapat terus dipelihara untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah terjadinya korupsi.

"Institusi Kementerian Keuangan telah memiliki reputasi dan tingkat kepercayaan bahwa kita bisa mengemban amanah yang relatively baik," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hari Antikorupsi Sedunia, Ditjen Pajak, KPK, korupsi, Sri Mulyani, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama