Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beda Golden Visa dengan Second Home Visa, Ini Kata Kemenkumham

A+
A-
0
A+
A-
0
Beda Golden Visa dengan Second Home Visa, Ini Kata Kemenkumham

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menyatakan golden visa yang sedang dirancang oleh Ditjen Imigrasi bakal mirip dengan second home visa yang telah berlaku sebelumnya.

Menurut Eddy, hal yang membedakan golden visa dan second home visa ialah golden visa bakal didesain untuk menarik investasi dari luar negeri.

"Kami sampaikan kepada Bapak Presiden [Jokowi] bahwa ini [golden visa] tidak ada jauh bedanya dengan second home visa yang sudah digalakkan oleh Ditjen Imigrasi," katanya, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dengan dirancangnya kebijakan golden visa yang bertujuan untuk menarik investasi tersebut, lanjut Eddy, Ditjen Imigrasi perlu mengambil peran dalam memfasilitasi kegiatan penanaman modal dan pembangunan.

Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ketika melantik Silmy Karim sebagai dirjen imigrasi, Ditjen Imigrasi perlu segera berkoordinasi dengan kementerian lain guna memuluskan kebijakan golden visa.

Menurut Yasonna, golden visa tak hanya untuk menarik investor, tetapi juga para pekerja profesional yang memiliki talenta khusus dan wisatawan berkualitas. Adapun golden visa yang sedang digodok harus komplementer dengan kebijakan second home visa.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Nanti kita lihat relasinya dengan second home visa, bagaimana dia bisa komplementer," tuturnya. Simak 'Penerapan Second Home Visa Jadi Potensi Pajak Baru untuk Pemerintah'

Walaupun bakal mengemban tugas untuk memberikan kemudahan bagi orang asing untuk datang dan berinvestasi di Indonesia, Ditjen Imigrasi diminta untuk tetap berfokus pada aspek keamanan ketika mengambil suatu keputusan.

Untuk diketahui, second home visa resmi diluncurkan dengan ditetapkannya Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Dengan second home visa, orang asing tertentu atau eks-WNI dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun sampai dengan 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Dalam mengajukan second home visa, dokumen-dokumen yang dipersyaratkan antara lain paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurang Rp2 miliar, pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm berlatar belakang putih, dan daftar riwayat hidup.

Tarif PNBP atas layanan second home visa ditetapkan senilai Rp3 juta. Pembayaran PNBP tersebut dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia lewat portal PNBP yang tersedia. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : golden visa, Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, second home visa, investasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama