Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Alasan BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Angka 3,5 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Alasan BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Angka 3,5 Persen

Ilustrasi. Petugas menyusun tumpukan uang di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Juli 2022 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan sebesar 3,5 persen. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 3,5%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut diambil sejalan dengan masih rendahnya inflasi inti pada saat ini. Pada Juni 2022, inflasi tahunan mencapai 4,35% dengan inflasi inti tercatat 2,63%.

"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi inti yang masih terjaga di tengah risiko dampak perlambatan ekonomi global terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri," katanya, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Inflasi kelompok harga pangan bergejolak terpantau naik akibat tingginya harga pangan global dan terganggunya pasokan akibat cuaca. Begitu juga dengan inflasi kelompok harga diatur pemerintah yang relatif tinggi akibat inflasi angkutan udara dan energi.

Ke depan, inflasi pada level konsumen diperkirakan meningkat seiring dengan kenaikan harga energi dan pangan global. Inflasi 2022 diperkirakan akan melampaui level 4% dan baru akan kembali dalam sasaran 2%-4% pada 2023.

Sementara itu, BI memperkirakan ekonomi domestik akan terus membaik seiring dengan peningkatan konsumsi, investasi nonbangunan, serta kinerja ekspor pada kuartal II/2022.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berbagai indikator seperti indeks keyakinan konsumen, hasil survei penjualan eceran, dan purchasing managers' index (PMI) mengindikasikan berlanjutnya pemulihan ekonomi. Permintaan ekspor juga lebih tinggi dari perkiraan, khususnya untuk komoditas batu bara, logam, dan besi baja.

Namun, BI tetap mengantisipasi potensi perlambatan ekonomi global dapat memberikan dampak terhadap ekspor. Menurut BI, kenaikan inflasi juga memiliki potensi menahan konsumsi.

"Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2022 diperkirakan bisa ke bawah dalam kisaran proyeksi BI pada 4,5% hingga 5,3%," ujar Perry. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, suku bunga acuan, ekonomi global, kebijakan moneter, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama