Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Definisi 'Analisis Kesebandingan'

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Definisi 'Analisis Kesebandingan'

SETIAP wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 (PER 32).

Dalam ayat selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) PER 32 disebutkan langkah pertama dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut adalah dengan melakukan analisis kesebandingan (comparability analysis).

Lantas apa itu analisis kesebandingan?

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Pengertian analisis kesebandingan telah diatur baik dalam PER 32 itu sendiri, OECD Transfer Pricing Guidance for Multinational Enterprises and Tax Administrations (OECD TP Guidelines), ataupun United Nations Practical Manual on Transfer Pricing (UN TP Manual). Adapun pengertiannya adalah sebagai berikut:

  • PER 32 Pasal 1 ayat (7)

Analisis kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh wajib pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.

  • OECD TP guidelines, Glossary

A comparison of a controlled transaction with an uncontrolled transaction or transactions. Controlled and uncontrolled transactions are comparable if none of the differences between the transactions could materially affect the factor being examined in the methodology (e.g. price or margin), or if reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of any such differences.”

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Terjemahan:

Perbandingan transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Transaski afiliasi dan transaksi independen sebanding jika tidak ada perbedaan material yang dapat memengaruhi faktor yang sedang dikaji pada metode (harga atau marjin), atau jika cukup akurat, penyesuaian dapat dilakukan untuk menghilangkan efek material pada setiap perbedaan.

  • UN TP Manual, Glossary

An analysis carried out to compare the controlled transaction with the conditions that prevail in transactions at arm’s length between independent entities. This involves an understanding of the economically significant characteristics of the controlled transaction and a comparison of the conditions of the controlled transaction with those of the comparable transactions.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Terjemahan:

Analisis yang dilakukan untuk membandingkan transaksi afiliasi dengan ketentuan prinsip kewajaran dan kelazima usaha antarentitas independen. Hal ini melibatkan pemahaman tentang karakteristik ekonomi yang signifikan transaksi afiliasi dan perbandingan kondisi transaksi afiliasi dengan transaksi yang sebanding.

Atas penjelasan tersebut, secara umum analisis kesebandingan dapat diartikan sebagai analisis yang digunakan untuk membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen.*

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, transfer pricing, analisis kesebandingan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama