Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Prosedur Impor Barang dengan Rush Handling sesuai PMK 26/2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Prosedur Impor Barang dengan Rush Handling sesuai PMK 26/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 26/2024 yang mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) pada PMK 74/2021. Ketentuan rush handling dalam PMK 26/2024 ini berlaku efektif mulai 29 Mei 2024.

Melalui PMK 26/2024, terdapat perubahan ketentuan mengenai sanksi administrasi, bentuk jaminan, jumlah jaminan, pengembalian jaminan, dan pemeriksaan fisik. Selain itu, pada peraturan ini juga mulai diatur pengeluaran sebagian impor barang dengan rush handling.

"Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan serta menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap proses bisnis pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling), sehingga PMK 74/2021 perlu diubah," bunyi pertimbangan PMK 26/2024, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024 antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; serta binatang hidup.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Dalam prosedur pengeluaran barang, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, importir harus mengajukan permohonan rush handling yang dilengkapi dengan elemen data dan dokumen pelengkap.

Kedua, sistem komputer pelayanan (SKP) akan meneliti permohonan rush handling yang diajukan importir. Ketiga, importir harus menyerahkan jaminan paling sedikit sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pada tahap ini, juga akan dilakukan penelitian lartas.

Keempat, dilakukan pemeriksaan pabean baik berupa penelitian dokumen maupun pemeriksaan fisik. Kelima, diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Di sisi lain, dalam penyelesaian rush handling importir harus melunasi bea masuk, cukai, dan PDRI dengan menyampaikan pemberitahuan impor barang (PIB) maksimal 7 hari sejak SPPB rush handling.

Apabila lewat 7 hari sejak SPPB rush handling, jaminan akan dicairkan, permohonan rush handling diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean, dikenakan sanksi administrasi 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi, serta tidak dilayani rush handling selama 60 hari.

Dalam pelaksanaannya, pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar atas PIB yang disampaikan oleh importir.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Importir yang telah memenuhi kewajiban pabeannya dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, rush handling, pelayanan cepat, jaminan rush handling, bea masuk, barang impor, PMK 26/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama