Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Resep OJK Tingkatkan Investor Ritel Domestik di Pasar Modal

A+
A-
3
A+
A-
3
Begini Resep OJK Tingkatkan Investor Ritel Domestik di Pasar Modal

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat memberikan sambutan dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020, Senin (19/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos) 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pandemi virus Corona atau Covid-19 dapat menjadi momentum untuk meningkatkan basis investor ritel domestik di pasar modal dan keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pendalaman pasar modal menjadi syarat untuk meningkatkan daya tahan saat diterpa ketidakpastian seperti yang terjadi pada tahun ini akibat pandemi Covid-19.

"Transaksi ritel di pasar saham tahun ini paling tinggi dalam 5 tahun terakhir. Untuk itu, pendalaman pasar modal ini tetap harus ditingkatkan variasi instrumen ritel untuk memenuhi kebutuhan pasar," katanya dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Wimboh menyebutkan tiga faktor penting untuk memperdalam pasar modal dengan basis ritel domestik. Pertama, memperluas akses keuangan dan mempermudah masyarakat dalam berinvestasi. Pada aspek pertama ini perlu dilakukan lebih banyak sosialisasi dan edukasi pasar modal.

Selain itu, memperluas akses produk dan layanan di platform digital serta kemudahan melakukan penawaran perdana atau IPO secara elektronik. Kedua, memperluas proses mendapatkan pendanaan dari pasar modal.

Menurut Wimboh, untuk memuluskan pendanaan dari pasar modal perlu adanya perizinan elektronik yang terintegrasi antarlembaga/kementerian dan adanya opsi bagi pelaku usaha mendapatkan modal dari masyarakat atau equity crowdfunding.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ketiga, meningkatkan perlindungan investor untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Salah satu agenda penting dari strategi ini adalah melakukan pengaturan disgorgement fund atau pembentukan dana bagi investor yang akan mengganti kerugian investor di pasar modal.

"Instrumen pasar modal Indonesia ini belum lengkap. Jadi setiap ada sentimen negatif maka opsi yang diambil cenderung dijual. Jadi perlu lebih banyak instrumen dan memperluas pemain domestik agar volatilitas bisa dikendalikan lebih baik," tutur Wimboh.

Selain itu, sambungnya, perbaikan pada sisi regulasi dan instrumen di pasar modal diharapkan mampu mendukung proses pemulihan ekonomi nasional. Perbaikan tersebut dilakukan bertahap dan sistematis dengan kolaborasi seluruh stakeholder.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Ini menjadi harapan besar kami di berbagai pemangku kepentingan pasar modal untuk terus tingkatkan kedalaman pasar modal dan perlunya perlindungan masyarakat untuk bersama sama dorong pemulihan ekonomi," ujar Wimboh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pasar modal, OJK, investor domestik, sektor keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama