Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bekasi Gelar Pemutihan PBB, Pendapatan Daerah Diprediksi Tembus Target

A+
A-
7
A+
A-
7
Bekasi Gelar Pemutihan PBB, Pendapatan Daerah Diprediksi Tembus Target

Foto udara sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/4/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

CIKARANG PUSAT, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi lakukan penghapusan sanksi administrasi denda surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menambah penerimaan. Di sisi lain, imbuhnya, Bapenda Kabupaten Bekasi tetap berinovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Herman menjabarkan Bapenda Kabupaten Bekasi memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB yang diperuntukkan bagi semua tahun pajak sampai dengan 2021.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

"Bagi yang melakukan pembayaran dan untuk penghapusan sanksi denda untuk pajak daerah yang lainnya dimulai pada tanggal 1 Maret 2022 hingga 30 April 2022,” kata Herman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/5/2022).

Dia menyampaikan salah satu inovasi yang dilakukan Bapenda Kabupaten Bekasi adalah dibukanya pelayanan keliling pada Sabtu dan Minggu yang difungsikan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak.

“UPT melakukan pelayanan keliling setiap hari Sabtu dan Minggu pelayanan seminggu 2 kali yang memang diperuntukkan bagi masyarakat yang kesulitan ke bank,” tambahnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Di saat yang bersamaan, Bapenda Kabupaten Bekasi optimistis pendapatan daerah bisa naik melebihi target yang ditetapkan. Apalagi pada kuartal I/2022 realisasinya telah mencapai Rp300 miliar.

“Kemungkinan, mudah-mudahan naik karena kuartal pertama ini kita sudah dapat 15% sekitar Rp300 miliar lebih dari target [yang] masih sama [yakni] Rp2 triliun. Jadi kalau dapat Rp300 miliar kan berkisar 15%,” ujarnya.

Dia menegaskan pandemi Covid-19 tidak menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak dan berkontribusi besar terhadap penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan perekonomian daerah.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

“PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan perekonomian daerah,” tuturnya.

Herman mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya wajib pajak agar taat membayar pajak. Menurutnya, dengan membayar pajak maka wajib pajak turut serta dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tak cuma itu, pajak juga membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, khususnya di Kabupaten Bekasi. (sap)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD, penerimaan daerah, target pajak, Bekasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama