Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beleid Baru! DJP Revisi Pedoman Akuntansi Piutang Pajak

A+
A-
8
A+
A-
8
Beleid Baru! DJP Revisi Pedoman Akuntansi Piutang Pajak

Ilustrasi. Kantor Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansi atas akun piutang pajak dalam laporan keuangan Ditjen Pajak (DJP), otoritas pajak merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 tentang pedoman akuntansi piutang pajak.

Ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 ini juga dimaksudkan untuk menerapkan perlakuan akuntansi berbasis akrual sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“[PER-20/PJ/2020] Diperlukan untuk mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansi dalam pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian dan pengungkapan atas akun Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan DJP agar sejalan dengan basis akrual,” bunyi beleid tersebut, Selasa (24/11/2020)

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Beleid tersebut ditetapkan pada 09 November 2020 dan mulai berlaku untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2009.

Pasal 2 ayat (1) PER-20/PJ/2020 menyatakan setiap unit organisasi vertikal di lingkungan DJP sebagai entitas akuntansi wajib menyelenggarakan akuntansi piutang pajak.

Entitas akuntansi—sesuai Pasal 1 angka 2 PER-20/PJ/2020—adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang sehingga wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Namun, sedikit berbeda dengan beleid terdahulu, penyelenggaraan akuntansi piutang pajak dalam PER-20/PJ/2020 meliputi pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan piutang pajak dalam laporan keuangan.

Lalu, pada aturan sebelumnya yaitu PER-8/PJ/2009, penyelenggaraan akuntansi piutang pajak meliputi administrasi piutang dan penagihan pajak, penyajian dan pengungkapan piutang pajak dalam laporan keuangan.

Piutang pajak dalam laporan keuangan disajikan sesuai dengan pedoman dalam lampiran PER-20/PJ/2020. Pedoman itu menyatakan penentuan saat terjadinya piutang pajak, dicatat dan dinilai berdasarkan sistem pemungutan pajak yang berlaku dan basis akuntansi pengakuan aset yang diatur dalam SAP.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Secara lebih terperinci, lampiran beleid ini menerangkan tentang pedoman dalam pengakuan piutang pajak, pengukuran piutang pajak, pencatatan piutang pajak, penyajian piutang pajak, dan pengungkapan piutang pajak.

Pedoman pencatatan piutang pajak juga menguraikan cara pencatatan atas penambahan atau pengurangan saldo piutang pajak, transfer masuk, transfer keluar, penyisihan piutang pajak, penerimaan kembali atas piutang pajak yang telah dihapusbukukan, dan penghapustagihan piutang pajak.

Setiap cakupan dalam pedoman itu menguraikan dasar Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang dirujuk beserta contoh penjurnalannya. Lampiran PER-20/PJ/2020 ini juga menjabarkan pedoman perlakuan piutang pajak dalam mata uang asing. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peraturan dirjen pajak, PER-20/PJ/2020, piutang pajak, akuntansi keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama