Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beragam Fasilitas Kepabeanan, DJBC Ungkap Dampaknya ke Perekonomian

A+
A-
5
A+
A-
5
Beragam Fasilitas Kepabeanan, DJBC Ungkap Dampaknya ke Perekonomian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemberian berbagai fasilitas kepabeanan terbukti efektif mendorong kegiatan ekonomi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan, salah satunya, untuk membantu sektor industri agar mampu berkembang. Pasalnya, salah satu biaya besar dalam industri adalah ongkos logistik dan administrasi perpajakan.

"Sehingga dengan adanya insentif ini dapat mengurangi cash outflow perusahaan dan dapat dialokasikan untuk pengembangan usahanya," katanya, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Nirwala mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan memang bernilai signifikan dalam laporan belanja perpajakan 2021. Misalnya pada pembebasan bea masuk untuk impor barang dan bahan dalam rangka penanaman modal serta barang pembangunan industri pembangkit tenaga listrik, nilainya mencapai Rp2,99 triliun.

Meski demikian, lanjutnya, pemberian fasilitas ini telah membantu melonggarkan arus kas pelaku usaha sehingga mereka dapat menambah kapasitas produksi dan tenaga kerja.

Dia menjelaskan kegiatan ekonomi akan berjalan ketika sektor industri mampu tumbuh. Pada akhirnya, kondisi ini juga bakal berdampak positif terhadap penerimaan perpajakan seperti setoran PPh badan yang makin tinggi.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) untuk industri terdampak Covid-19, yang pada 2021 mencapai Rp324 miliar. Ketika itu, pasokan bahan baku dari luar negeri menipis sehingga harga di pasaran menjadi makin tinggi.

Nirwala menyebut bea masuk DTP menjadi salah satu instrumen buffer untuk mengurangi biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya yang berasal dari impor.

"Pengurangan biaya ini mampu mendukung stabilitas perusahaan sehingga tetap dapat beroperasi dengan baik dan melindungi pekerja dari PHK," ujarnya.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Dia menambahkan fasilitas lain yang diberikan pemerintah yakni berupa kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Pemberian kedua fasilitas tersebut ditujukan mendorong ekspor nasional untuk barang jadi yang bahan baku atau penolongnya berasal dari impor.

Pada 2021, rasio ekspor terhadap impor fasilitas KITE cenderung positif dan masih di poin 4,39. Artinya, setiap Rp1 impor menjadi Rp4,39 ekspor. Jumlah tenaga kerja yang diserap oleh perusahaan penerima fasilitas KITE dan KITE IKM juga mencapai 333.210 orang dengan 95,5% di antaranya adalah tenaga kerja lokal.

Terakhir, nilai fasilitas yang diberikan kepada perusahaan KITE dan KITE IKM jika dibandingkan dengan nilai perpajakan yang diterima oleh negara adalah 10,88%. (sap)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, fasilitas kepabeanan, PMK 160/2022, DJBC, KITE, IKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama