Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Berapa pun Penghasilan Anda, DJP Minta Segera Lapor SPT Tahunan

A+
A-
17
A+
A-
17
Berapa pun Penghasilan Anda, DJP Minta Segera Lapor SPT Tahunan

Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2023, meski penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Indonesia menerapkan sistem self assessment sehingga wajib pajak salah satunya perlu melaporkan perpajakannya secara mandiri. Oleh karena itu, wajib pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan meski penghasilannya kurang dari PTKP atau bahkan sedang tidak bekerja.

"Sekecil apapun penghasilan Anda, seberapa pun penghasilan Anda, yuk kita laporkan di SPT-nya karena ini wujud dari tanggung jawab kita sebagai masyarakat suatu negara," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Suryo mengatakan saat ini telah memasuki periode penyampaian SPT Tahunan. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Dia meminta wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Namun, wajib pajak disarankan agar menyampaikan SPT Tahunan tersebut secara online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Menurut Suryo, hampir semua SPT Tahunan kini disampaikan secara online. Meski demikian, wajib pajak tetap dapat mendatangi kantor-kantor pelayanan pajak untuk berkonsultasi mengenai penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, dia berharap kepatuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan juga terus meningkat. Wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP atau sedang tidak bekerja bisa melaporkan SPT Tahunan dengan Form 1770SS.

"Ada dimensi kita harus melaporkan berapa pun juga kewajiban perpajakan kita, walaupun nihil karena sudah dipotong oleh pemberi kerja, misalnya, tidak apa apa, silakan dilaporkan," ujarnya. (sap)

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, PPh orang pribadi, PPh badan, Suryo Utomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Senin, 24 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Waktu! Begini Cara Ketahui NIK-NPWP Sudah Padan atau Belum

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan