Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berkat Reformasi Pajak, Negara ini Dapat Pinjaman US$3 Miliar dari IMF

A+
A-
1
A+
A-
1
Berkat Reformasi Pajak, Negara ini Dapat Pinjaman US$3 Miliar dari IMF

Ilustrasi.

COLOMBO, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menyetujui untuk memberikan pinjaman senilai US$3 miliar untuk Sri Lanka setelah negara bersangkutan melakukan reformasi regulasi di bidang perpajakan.

Direktur IMF Kristalina Georgieva menyebut pemerintah Sri Lanka harus memanfaatkan momentum reformasi regulasi perpajakan tersebut untuk memulihkan kembali anggaran fiskal bersamaan dengan diberikannya pinjaman oleh IMF.

“Momentum reformasi perpajakan secara progresif harus dijaga. Reformasi administrasi perpajakan, pendanaan publik, dan penggunaan anggaran adalah hal yang penting,” katanya seperti dikutip dari Tax Notes International, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk diketahui, Sri Lanka dilanda krisis perekonomian sejak 2019 hingga sekarang. Angka inflasi di negara tersebut bahkan sempat tembus hingga 50%. Sementara itu, utang negara mencapai angka US$68,9 miliar per September 22.

Salah satu penyebab dari krisis ekonomi itu adalah sistem perpajakan. Pada 2019, mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa banyak memberikan pemotongan tarif pajak yang signifikan. Hal tersebut menyebabkan ketidakstabilan penerimaan negara.

Akibat dari penerimaan negara yang tidak stabil ditambah kondisi ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19, harga barang naik dan utang luar negeri Sri Lanka makin tinggi. Beberapa utang tersebut bahkan gagal untuk dibayar (default on debt).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kondisi ekonomi yang memburuk itu mendorong pemerintah Sri Lanka untuk mencari pendanaan. Sejak Mei 2022, pemerintah Sri Lanka sudah melakukan negosiasi dengan IMF untuk mendapatkan pendanaan tersebut.

Salah satu syarat yang diberikan IMF kepada pemerintah Sri Lanka ialah dengan melakukan reformasi perpajakan di Sri Lanka. Pemerintah Sri Lanka sepakat dan melakukan reformasi perpajakan pada September 2022.

Reformasi tersebut meliputi perubahan sistem perpajakan untuk PPh orang pribadi secara progresif, memperluas basis PPh badan dan PPN. Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe juga sepakat untuk menaikkan tarif PPN dari 12% menjadi 15% pada Agustus 2022.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dengan adanya reformasi perpajakan tersebut, IMF akhirnya sepakat untuk memberikan pinjaman sejumlah US$3 miliar. Presiden Sri Lanka mengucapkan terima kasih kepada IMF atas pemberian pinjaman tersebut melalui akun Twitter pribadinya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada IMF yang telah menyetujui Sri Lanka atas program pinjaman,” cuit Ranil melalui akun @RW_UNP. (sabian/rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sri lanka, reformasi pajak, pajak, pajak internasional, IMF, pinjaman asing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama