Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bersiap Terbitkan Golden Visa, Jokowi Teken PP Baru

A+
A-
20
A+
A-
20
Bersiap Terbitkan Golden Visa, Jokowi Teken PP Baru

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menetapkan peraturan baru yang menjadi landasan untuk menerbitkan golden visa bagi orang asing. Ketentuan yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2023.

Merujuk pada bagian penjelasan PP 40/2023, golden visa diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang bisa menarik talenta berkemampuan tinggi dan mendukung pertumbuhan ekonomi pascapandemi Covid-19.

"Perlu menerapkan kebijakan golden visa yang menargetkan orang asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif," bunyi bagian penjelasan PP 40/2023, dikutip pada Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Merujuk pada Pasal 102 PP 40/2023, visa tinggal terbatas bakal diberikan dalam rangka kerja atau tidak dalam rangka kerja.

Visa tersebut diberikan kepada orang asing sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar atau mahasiswa, dalam rangka investasi asing, rumah kedua, penyatuan keluarga, serta repatriasi.

Visa tinggal terbatas juga diberikan kepada orang asing dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal; alat apung; atau instalasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, atau ZEE Indonesia.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Klasifikasi Visa Tinggal Terbatas

Menteri Hukum dan HAM masih akan menetapkan lebih lanjut klasifikasi visa tinggal terbatas. Klasifikasi akan memuat keterangan mengenai indeks visa; uraian kegiatan yang dapat dilakukan orang asing selama di Indonesia.

Kemudian, klasifikasi tersebut juga akan memuat keterangan terkait dengan larangan, hak, dan kewajiban selama di Indonesia; serta hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud dan tujuan kegiatan.

"Ketentuan mengenai klasifikasi visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri [hukum dan HAM]," bunyi Pasal 102 ayat (5) PP 40/2023.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sebagaimana yang telah direncanakan oleh Kemenkumham sebelumnya, golden visa akan diberikan kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal selama 5 hingga 10 tahun.

Terdapat 10 jenis golden visa yang direncanakan yakni untuk investor perorangan yang mendirikan perusahaan, investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan (direksi atau komisaris), WNA eks-WNI, WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad.

Biaya penerbitan golden visa diperkirakan mencapai Rp6 juta sampai dengan Rp19 juta. Pemerintah mengeklaim nilai biaya tersebut relatif terjangkau dibandingkan dengan biaya yang dikenakan oleh negara lain. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 40/2023, visa tinggal terbatas, golden visa, ekspatriat, presiden jokowi, investasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama