Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bertemu Pengusaha, DJBC Bahas Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
Bertemu Pengusaha, DJBC Bahas Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai

Aktivis lingkungan hidup dari Ecoton melakukan aksi teatrikal Manusia Terlilit Sampah Plastik di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/6/2023). Aksi dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup itu merupakan bentuk protes terhadap lemahnya peraturan dan penegakan hukum penggunaan plastik sekali pakai. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menemui pelaku usaha untuk membicarakan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan ekstensifikasi BKC akan memperhatikan 4 fungsi cukai terdiri atas pengendalian konsumsi, penerimaan negara, mengurangi eksternalitas negatif, serta menciptakan keadilan. Melalui ekstensifikasi BKC, diharapkan fungsi-fungsi cukai tersebut dapat tercapai.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Kalaupun nanti ini bisa dilaksanakan untuk plastik, itu adalah externality. Semoga dengan cukai ini dikenakan, akan bisa mengurangi konsumsi plastik," katanya dalam video yang diunggah Youtube DJBC, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

DJBC menyelenggarakan diskusi mengenai kebijakan cukai bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), serta Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM).

Iyan menjelaskan pemerintah ketika membuat kebijakan cukai akan selalu memperhatikan karakteristik dari instrumen tersebut. Oleh karena itu, ekstensifikasi BKC juga dilaksanakan secara hati-hati.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Saat ini, pemerintah tengah mematangkan rencana ekstensifikasi BKC pada produk plastik dan minuman manis dalam kemasan (MBDK).

Wacana pengenaan cukai pada produk plastik bermula pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017. Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kemudian, pemerintah sempat menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun, tetapi direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022.

Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai plastik, cukai minuman berpemanis, bea cukai, ekstensifikasi cukai, barang kena cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama