Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bertemu Wali Kota, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Keringanan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Bertemu Wali Kota, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Keringanan Pajak

Ilustrasi. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah mengawasi masyarakat saat belanja di pusat perbelanjaan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

MEDAN, DDTCNews – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumatera Utara meminta sejumlah keringanan pembayaran pajak daerah kepada Pemkot Medan.

Penasihat APPBI Sumut Herri Zulkarnaen mengatakan pengusaha pusat perbelanjaan membutuhkan insentif pajak daerah untuk melonggarkan arus kas di tengah pandemi Covid-19. Insentif yang diminta antara lain seperti keringanan pajak reklame dan pajak parkir.

"Permohonan ini kami mintakan kepada wali kota mengingat Covid-19 juga menghantam sektor usaha seperti mal," katanya saat beraudiensi dengan wali kota, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Herri menuturkan pemberian insentif pajak reklame dan pajak parkir akan memberikan kesempatan yang lebih besar pada pelaku usaha mal untuk pulih dari pandemi Covid-19.

Selain insentif pajak, APPBI meminta kelonggaran waktu operasional mal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menurut Herri, mal perlu beroperasi hingga pukul 22.00 WIB agar bisa pulih lebih cepat.

Dalam kesempatan yang sama, pengusaha juga berharap pemerintah segera memberikan vaksinasi kepada pegawai tenant di mal. Para pegawai mal dinilai rentan tertular Covid-19 karena banyak berinteraksi dengan pengunjung.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyambut baik usulan APPBI tersebut dan akan segera mempertimbangkannya. Menurutnya, pemkot berkomitmen membuat kebijakan yang dapat memulihkan perekonomian masyarakat.

Mengenai vaksinasi, Bobby menyebut pegawai mal termasuk dalam sasaran kelompok masyarakat yang akan divaksinasi. Meski demikian, saat ini pemkot masih memprioritaskan vaksinasi Covid-19 terhadap warga lanjut usia yang berisiko tinggi tertular Covid-19.

"Pemkot Medan menargetkan 75% masyarakat Kota Medan divaksinasi. Ada beberapa kelompok masyarakat diprioritaskan, dan karyawan mal masuk untuk divaksinasi kategori ketiga," ujarnya seperti dilansir gesuri.id. (rig)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemkot medan, pusat perbelanjaan, pajak reklame, pajak parkir, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama