Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 3,50% seusai menyelenggarakan Rapat Dewan Gubernur BI pada 22-23 Juni 2022.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi global maupun domestik. Selain BI7DRR, BI menetapkan suku bunga deposit facility sebesar 2,75% dan suku bunga lending facility sebesar 4,25%.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah naiknya tekanan eksternal terkait dengan meningkatnya risiko stagflasi di berbagai negara," katanya, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Perry memperkirakan ketidakpastian ekonomi global masih akan tinggi ke depannya. Menurutnya, hal itu terjadi sebagai akibat dari makin meluasnya kebijakan proteksionisme, terutama pangan, yang ditempuh oleh berbagai negara.

Dengan kondisi tersebut, BI akan terus menempuh berbagai langkah penguatan bauran kebijakan seperti memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah dan mendukung pengendalian inflasi dengan tetap memperhatikan bekerjanya mekanisme pasar dan nilai fundamentalnya.

Kemudian, lanjut Perry, BI juga bakal mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas dengan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kenaikan giro wajib minimum (GWM) dan operasi moneter rupiah.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

BI juga akan mencermati risiko tekanan inflasi ke depan, termasuk ekspektasi inflasi dan dampaknya terhadap inflasi inti, serta menempuh langkah-langkah normalisasi kebijakan moneter lanjutan sesuai dengan data dan kondisi yang berkembang.

Koordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait melalui tim pengendalian inflasi juga diperkuat untuk mengelola tekanan inflasi dari sisi suplai dan produksi. Pada saat bersamaan, koordinasi kebijakan moneter dan fiskal terus ditingkatkan.

Di sisi domestik, Perry menilai perekonomian nasional terus membaik seiring dengan peningkatan permintaan domestik di tengah tetap positifnya kinerja ekspor.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Dengan perkembangan itu, pertumbuhan ekonomi 2022 diperkirakan tetap berada dalam kisaran proyeksi Bank Indonesia pada 4,5%-5,3%," ujarnya.

BI, lanjut Perry, akan melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana untuk mendanai program APBN, yaitu pemulihan ekonomi nasional senilai Rp32,54 triliun hingga 22 Juni 2022. SBN dibeli melalui mekanisme lelang utama, greenshoe option, dan private placement. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, suku bunga acuan, ekonomi global, kebijakan moneter, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama