Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BI Pertahankan Lagi Suku Bunga Acuan di Angka 5,75 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
BI Pertahankan Lagi Suku Bunga Acuan di Angka 5,75 Persen

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2023 memutuskan untuk kembali menahan BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga deposit facility dan lending facility masing-masing tetap sebesar 5% dan 6,5%. Kebijakan ini diambil dalam rangka mempertahankan laju inflasi agar tetap berada dalam sasaran yang telah ditetapkan.

"Keputusan mempertahankan BI7DRR sebesar 5,75% ini konsisten dengan stance kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 3% +/- 1% pada sisa 2023 dan 2,5% +/- 1% pada 2024," katanya, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Berkaca pada inflasi Juli 2023 yang hanya sebesar 3,08%, BI meyakini inflasi akan tetap terjaga di dalam sasaran 3% +/- 1% dan akan terjaga rendah pada tahun depan.

Lebih lanjut, Perry menuturkan kebijakan moneter akan tetap difokuskan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dalam rangka memitigasi dampak rambatan dari ketidakpastian pasar keuangan global.

Kinerja Nilai Tukar Rupiah

Untuk saat ini, BI menilai nilai tukar rupiah masih terjaga, meski saat ini melemah 1,41% dari nilai tukar pada akhir Juli. Ke depan, stabilitas nilai tukar akan tetap terjaga berkat prospek positif dari ekonomi Indonesia, inflasi yang rendah, dan imbal hasil aset keuangan domestik yang menarik.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"BI terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas, efektivitas implementasi instrumen penempatan valas DHE SDA sejalan dengan PP 36/2023, serta penerbitan instrumen operasi moneter yang pro-market untuk mendukung pendalaman pasar uang dan mendorong masuknya aliran portofolio asing," ujar Perry.

Guna mendukung pertumbuhan ekonomi, kebijakan makroprudensial yang longgar akan diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pemberian insentif likuiditas kepada perbankan guna mendorong kredit yang berfokus pada hilirisasi, perumahan, pariwisata, serta pembiayaan inklusif dan hijau.

Perry menjelaskan bahwa perekonomian Indonesia akan terus bertumbuh positif pada kuartal III/2023 sebagaimana tercermin dari perkembangan penjualan eceran, PMI manufaktur, dan ekspektasi penghasilan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Pertumbuhan ekonomi 2023 diperkirakan pada 4,5% - 5,3%. BI akan terus memperkuat sinergi stimulus fiskal pemerintah dengan stimulus makroprudensial BI sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi permintaan," tutur Perry. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, suku bunga acuan, ekonomi global, kebijakan moneter, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama