Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Biden Usulkan Orang-Orang Kaya di AS Dikenai Pajak Minimum 25 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Biden Usulkan Orang-Orang Kaya di AS Dikenai Pajak Minimum 25 Persen

Presiden AS Joe Biden.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengusulkan kebijakan pengenaan pajak minimum sebesar 25% atas penghasilan yang diterima oleh orang-orang terkaya di AS.

Menurut Biden, pajak minimum dengan tarif sebesar 25% tersebut diperlukan guna memastikan para miliarder membayar pajak dengan adil.

"Saya mengusulkan pajak minimum 25%. Pajak ini akan menghasilkan US$500 miliar untuk 10 tahun ke depan. Bayangkan dampaknya bagi AS," kata Biden dalam pidato State of the Union 2024, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Merujuk pada dokumen yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, pajak minimum sebesar 25% dari total penghasilan bakal dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi dengan kekayaan bersih di atas US$100 juta.

Menurut Kementerian Keuangan AS, pajak minimum atas penghasilan orang kaya diperlukan mengingat kelompok wajib pajak tersebut menanggung beban pajak dengan tarif efektif yang lebih rendah bila dibandingkan dengan wajib pajak kelas menengah.

White House AS mencatat beban pajak yang ditanggung oleh orang-orang terkaya AS hanya sebesar 8,2% atau lebih rendah dibandingkan dengan beban pajak yang ditanggung oleh rata-rata wajib pajak kelas menengah.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Menurut pemerintah, rendahnya tarif efektif yang ditanggung oleh orang kaya tersebut disebabkan adanya pemberlakuan tarif PPh yang lebih rendah terhadap penghasilan pasif seperti long term capital gains dan dividen.

Bila disetujui, pajak minimum sebesar 25% akan dikenakan atas penghasilan kena pajak sekaligus atas unrealized gains.

Wajib pajak dengan total kekayaan bersih di atas US$100 juta tersebut juga harus menyampaikan laporan khusus terkait dengan jenis dan nilai dari setiap aset yang dimiliki sekaligus total utang pada akhir tahun.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jika proposal tersebut disetujui, pajak minimum sebesar 25% atas penghasilan orang kaya berlaku mulai tahun pajak setelah 31 Desember 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, presiden as joe biden, pajak, pajak internasional, HNWI, orang kaya, pajak minimum, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama