Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bisa Jadi Pemungut PPN, Ekonomi Digital Masih Jadi Risiko Penerimaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Bisa Jadi Pemungut PPN, Ekonomi Digital Masih Jadi Risiko Penerimaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ekonomi digital masih dipandang oleh pemerintah sebagai risiko dalam menggali potensi penerimaan pajak.

Digitalisasi ekonomi memang berdampak positif terhadap efisiensi perekonomian. Meski demikian, digitalisasi meningkatkan aktivitas ekonomi yang tidak terdaftar dan tidak terdeteksi oleh pemerintah.

"Walaupun saat ini pemerintah telah menerapkan kewajiban perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas transaksi elektronik, perkembangan digitalisasi yang cepat terutama setelah pandemi Covid-19 perlu diantisipasi," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2023, dikutip Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Tingginya aktivitas ekonomi yang tak terdaftar dan tak terdeteksi oleh pemerintah memiliki potensi menggerus basis pajak baik PPh maupun PPN.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk mengoptimalkan kebijakan penunjukan platform sebagai pemungut PPN PMSE. Perbaikan atas regulasi dan pengawasan atas sektor ekonomi digital juga akan terus diperbaiki.

Untuk diketahui, pemerintah sesungguhnya sudah memiliki kewenangan untuk menunjuk platform digital sebagai pemungut pajak. Penunjukan telah diakomodasi oleh Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Saat ini setidaknya sudah terdapat 3 peraturan menteri keuangan (PMK) yang menyasar sektor ekonomi digital yakni PMK 60/2022 yang mewajibkan platform memungut PPN PMSE, PMK 68/2022 mengenai pengenaan PPN dan PPh atas aset kripto, dan PMK 69/2022 yang mengatur tentang pengenaan PPh dan PPN pada sektor fintech khususnya P2P lending atau pinjol.

Pada PMK 60/2022, pelaku usaha PMSE asing yang ditunjuk oleh DJP wajib melakukan pemungutan PPN atas produk digital asing yang dijual di Indonesia. Saat ini sudah terdapat 119 PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut.

Pada PMK 68/2022, exchanger aset kripto ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% dan PPN final sebesar 0,11% atas transaksi aset kripto. Bila exchanger tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final dan PPN final naik 2 kali lipat.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Pada PMK 69/2022, pemerintah mengatur secara khusus mengenai pemotongan PPh atas penghasilan berupa bunga yang diterima pemberi pinjaman.

Bila pemberi pinjaman adalah wajib pajak dalam negeri dan BUT, bunga akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%. Bila pemberi pinjaman adalah wajib pajak luar negeri selain BUT, wajib pajak dikenai potongan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai dengan P3B. (sap)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMSE, pajak digital, ekonomi digital, pemungut PPN PMSE, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama