Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bisnis Pet Shop Laris Manis, Kantor Pajak Mulai Sisir Omzetnya

A+
A-
2
A+
A-
2
Bisnis Pet Shop Laris Manis, Kantor Pajak Mulai Sisir Omzetnya

Pengunjung menitipkan kucing peliharaannya di sebuah tempat penitipan hewan di Dumai, Riau, Minggu (16/4/2023). Permintaan jasa penitipan hewan peliharaan meningkat menjelang lebaran di kota tersebut dari warga yang akan melakukan mudik dengan biaya jasa penitipan Rp35 ribu - Rp100 ribu per hari tergantung jenis kandang dan kelengkapannya. ANTARA FOTO/Aswaddy HamId/aww.

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mulai memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha perawatan hewan peliharaan alias pet shop. Hal ini dilakukan lantaran bisnis pet shop makin menjamur seiring dengan meningkatkan permintaan pakan hewan peliharaan.

Salah satu aspek yang disoroti kantor pajak adalah omzet usaha pet shop. KPP Pratama Denpasar Barat misalnya, secara khusus melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) untuk mengecek kondisi usaha pet shop, terutama perkembangan omzetnya.

"Bisnis pakan kucing ini terbilang menjanjikan. Bahkan toko ritel pun sudah menyediakan makanan kucing. Karenanya, perlu dilakukan KPDL," ujar account representative KPP Pratama Denpasar Barat Rino Saputra dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga: Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Penyisiran di Wilayah Pertokoan

KPDL kali ini, imbuh Rino, berfokus untuk menggali pemahaman tentang proses bisnis pet shop untuk memetakan potensi perpajakannya. KPDL sendiri dilakukan dengan mewawancarai pemilik usaha.

Dari hasil wawancara didapatkan informasi bahwa tingginya demand terhadap pakan hewan peliharaan membuat omzet bisnis pet shop cenderung naik.

"Dengan kenaikan omzet dari bisnis pakan kucing ini, kami berharap setoran pajaknya juga makin meningkat," kata Rino.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPDL, basis data, rasio pajak, SP2DK, KP2KP, omzet tidak kena pajak, PPh final UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Transaksi dengan Pemotong Pajak, UMKM Tak Bisa Setor PPh Final Sendiri

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB
RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama