Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bisnis Terdampak Pandemi Covid-19, Penyusunan TP Doc Ikut Terpengaruh

A+
A-
77
A+
A-
77
Bisnis Terdampak Pandemi Covid-19, Penyusunan TP Doc Ikut Terpengaruh

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Berbagai kebijakan pembatasan, yang diberlakukan hampir seluruh pemerintah di dunia untuk merespons pandemi Covid-19, telah berdampak pada operasi bisnis perusahaan multinasional.

Gangguan rantai suplai, penutupan pabrik, penurunan permintaan, hingga isu arus kas telah memaksa perusahaan untuk memutar cara agar kegiatan bisnisnya dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19. Upaya perusahaan multinasional itu menyentuh aspek transfer pricing.

“Di satu sisi, ketentuan arm’s length principle tetap berlaku meski di era pandemi. Di sisi lain, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi diwajibkan untuk menyediakan dokumentasi transfer pricing,” ujar Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Rahmat Muttaqin, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Dengan kondisi tersebut, penyusunan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) untuk tahun pajak 2020 juga akan menemui beberapa tantangan secara praktik. Sebagai contoh, isu perusahaan yang mengalami kerugian, isu pencarian pembanding yang reliabel, dan sebagainya.

Pada Desember 2020, OECD merilis panduan atas implikasi Covid-19 terhadap transfer pricing dan solusi praktis dalam menghadapinya. Salah satu isu utama adalah terkait analisis kesebandingan. Isu lain mengenai kerugian dan pengalokasian biaya spesifik terkait dengan Covid-19 antarpihak berelasi.

Meskipun OECD mengeluarkan panduan itu, pada intinya, penyusunan TP Doc untuk tahun yang terdampak pandemi tidak keluar dari kaidah panduan OECD TP Guidelines dan ketentuan transfer pricing yang berlaku di masing-masing yurisdiksi yang relevan.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Penerapan arm’s length principle dilakukan dengan terlebih dahulu menggambarkan secara akurat (accurately delineating) transaksi afiliasi yang dilakukan menggunakan karakteristik yang relevan secara ekonomi.

Kemudian, pencarian pembanding dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan, pemilihan metode yang paling sesuai, serta penyesuaian yang relevan agar dapat mencerminkan perusahaan independen dalam kondisi sebanding.

Menurut Rahmat, momentum kali ini dapat digunakan wajib pajak untuk me-review kembali kebijakan penentuan harga dalam grup. Pasalnya, TP Doc yang didukung dengan justifikasi komersial yang dapat dipertanggungjawabkan serta bukti yang relevan akan memberi keuntungan bagi wajib pajak.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

“Terutama apabila terjadi sengketa transfer pricing, termasuk di era pandemi ini,” imbuh Rahmat.

Untuk membedah rekomendasi OECD serta aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan TP Doc pada masa pandemi Covid-19, DDTC menggelar webinar bertajuk 2020 Transfer Pricing Documentation in Times of Pandemic.

Acara tersebut diadakan pada Selasa, 9 Maret 2021 pada pukul 10.00—12.00 WIB. Webinar akan menghadirkan dua narasumber yang kompeten, yakni Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dan Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Rahmat Muttaqin.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Webinar ini menjadi salah satu dari 4 webinar yang akan digelar dalam DDTC Tax Week. Untuk mendapat informasi selengkapnya, termasuk laman pendaftaran, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, TP Doc, OECD, pandemi, Covid-19, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:06 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Barang Ekspor yang Kena Bea Keluar, Download di Sini

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:15 WIB
HUT KE-17 DDTC

26 Mahasiswa UNS Lulus Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC 2024

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Mendesain Tapera dengan Pendekatan Pajak

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:31 WIB
REFORMASI PAJAK

Teknologi Bukan Resep Tunggal untuk Perbaiki Administrasi Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama