Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bisnis Vila Jadi Sasaran Ekstensifikasi Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Bisnis Vila Jadi Sasaran Ekstensifikasi Pajak

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews – Pemkot Batu, Jawa Timur membuka opsi menjadikan bisnis penginapan vila sebagai sebagai objek pajak baru. Rencananya, pemkot akan melakukan pendataan terhadap ratusan vila di Kota Batu.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan jumlah vila makin banyak dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, bisnis akomodasi tersebut belum tergali potensi pajak untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

"Terdapat 536 vila di kawasan Songgoriti dan Oro-oro Ombo yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya, dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Punjul menuturkan ratusan vila tersebut tidak mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), padahal fungsi vila saat ini telah beralih fungsi menjadi jasa akomodasi penginapan dari sebelumnya hanya untuk kepentingan hunian.

Dengan demikian, para pemilik bisnis vila tidak memiliki nomor pokok wajib pajak daerah sehingga tidak menyetor pajak hotel. Untuk itu, pemkot akan melakukan pendataan rumah hunian yang sudah beralih fungsi menjadi vila.

Dia memaparkan proses bisnis untuk memungut PAD dari kegiatan bisnis vila sudah dilakukan dengan menggandeng paguyuban pemilik vila di Kota Batu. Namun, hasil penerimaan yang didapat belum optimal.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Sebanyak 324 vila yang tergabung dalam paguyuban membayar retribusi hanya Rp2,8 juta per bulan. Jumlah tersebut sangat kecil karena kontribusi pembayaran retribusi setiap vila hanya Rp8.600 setiap bulan.

"Seharusnya ini menjadi potensi pajak daerah. Selama ini jasa akomodasi seperti hotel harus bayar pajak. Ini yang membuat investasi di Kota Batu tidak maksimal. Orang akan pilih bangun vila karena tidak perlu izin dan tidak dikenakan pajak," ujar Punjul.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-TK) Muji Dwi Leksono mengatakan bisnis akomodasi vila belum termasuk sebagai objek pajak daerah.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Selama ini, pemkot hanya memungut retribusi pengalihan fungsi IMB dari hunian menjadi kegiatan komersial. "Untuk pajak vila tidak ada. Hanya retribusi IMB karena pergantian jenis usaha. Sehingga untuk lainnya tidak ada," tuturnya seperti dilansir nusadaily.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemkot batu, vila, kebijakan pajak, ekstensifikasi pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mochamad Nezar Gribaldy

Kamis, 22 Juli 2021 | 00:38 WIB
Menurut saya pemakaian villa tidak seperti hotel. Jadi untuk itu bisnis ini belun termasuk objek pajak
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama