Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BKN Ajak Seluruh Kepala Daerah Terapkan Manajemen ASN Berbasis Merit

A+
A-
2
A+
A-
2
BKN Ajak Seluruh Kepala Daerah Terapkan Manajemen ASN Berbasis Merit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara mengajak seluruh kepala daerah untuk memahami dan menerapkan sistem merit dengan sebaik mungkin untuk membentuk aparatur sipil negara yang mampu memberikan pelayanan publik berkualitas.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan BKN terus berupaya dan berkolaborasi membangun sinergi dan komitmen dalam penyelenggaraan tata kelola manajemen aparatur sipil negara (ASN) berbasis sistem merit.

“Untuk menghadapi era digital dibutuhkan ASN yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Penempatan seseorang dalam jabatan harus berjalan objektif, bukan karena unsur kedekatan, like and dislike atau lainnya,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sistem merit, lanjut Budi, bertujuan untuk membentuk ASN yang memiliki integritas, profesional dan netral, serta bebas dari intervensi politik, korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, sistem merit merupakan lompatan kebijakan dalam meningkatkan SDM aparatur sehingga dapat berdaya saing global. Adapun sistem merit merupakan implementasi dari Pasal 51 UU No. 5/2014 tentang ASN.

Dalam UU tersebut, sistem merit adalah kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menilai sistem merit dapat memberikan peluang bagi ASN berjiwa muda yang memiliki kinerja dan kompetensi serta berkualifikasi dengan baik untuk memimpin di birokrasi.

“Pemprov Kalbar sendiri saat ini sedang melakukan regenerasi kepemimpinan di birokrasi yang lebih muda,” ujarnya dalam rapat koordinasi penguatan tata kelola manajemen ASN berbasis merit se-wilayah kerja Kantor Regional V BKN.

Selain dihadiri kepala BKN dan gubernur Kalimantan Barat, acara juga dihadiri langsung oleh Ketua Komisi ASN, wali kota Pontianak, wali kota Singkawang, bupati Sekadau, bupati Kubu Raya, bupati Lampung Timur dan lain sebagainya. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aparatur sipil negara ASN, PNS, BKN, sistem merit, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama