Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BLT Subsidi BBM Dibayar September & Desember, Masing-Masing Rp300 Ribu

A+
A-
0
A+
A-
0
BLT Subsidi BBM Dibayar September & Desember, Masing-Masing Rp300 Ribu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Sosial (Kemensos) bakal mulai membagikan bantuan langsung tunai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sejak awal September 2022.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan nilai bantuan langsung tunai (BLT) yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) pada bulan ini mencapai Rp300.000,00.

"Nanti awal Desember kita akan serahkan yang 2 bulan lagi sisanya sebesar 2 kali Rp150.000,00. Jadi total yang diterima adalah Rp600.000 untuk BLT BBM," katanya, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sebagaimana yang telah diumumkan pemerintah sebelumnya, BLT pengalihan subsidi BBM akan disalurkan kepada 20,65 juta KPM. Anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran BLT pengalihan subsidi BBM mencapai Rp12,4 triliun.

KPM yang akan menerima BLT pengalihan subsidi BBM adalah KPM-KPM yang sebelumnya telah mendapatkan bansos dari pemerintah baik itu bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Selain BLT, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp600.000 untuk sekitar 16 juta pekerja yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Anggaran untuk program tersebut mencapai Rp9,6 triliun.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Terakhir, pemerintah juga mewajibkan untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan memakai 2% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Peraturan menteri keuangan akan diterbitkan untuk mengatur pemberian bansos ini.

"Ini agar daya beli masyarakat sehingga konsumsi masyarakat menjadi lebih baik," ujar Presiden Joko Widodo baru-baru ini. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pemerintah, bantuan langsung tunai, subsidi BBM, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama