Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BPK Sampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2023 kepada DPR

A+
A-
1
A+
A-
1
BPK Sampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2023 kepada DPR

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 dan menyerahkannya kepada pimpinan DPR.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan IHPS I/2023 memuat hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga semester I/2023. Berdasarkan evaluasi BPK, rekomendasi BPK yang ditindaklanjuti sudah mencapai 76,9%.

"Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah menyelamatkan uang dan aset negara dari hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga semester I/2023 sebesar Rp132,69 triliun," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Meski demikian, lanjut Isma, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK untuk periode 2020 hingga semester I/2023 hanya 47% yang sudah sesuai rekomendasi. Dari periode itu, jumlah uang dan aset negara yang diselamatkan mencapai Rp19,2 triliun.

IHPS I/2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja, dan 22 LHP dengan tujuan tertentu.

Dari LHP tersebut, terdapat 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan dengan total nilai Rp18,19 triliun.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Dari nilai temuan tersebut, 2 klasifikasi temuan dengan nilai terbesar berasal dari potensi kerugian senilai Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan Rp6,01 triliun.

Atas hasil pemeriksaan itu, entitas telah menindaklanjuti dan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset senilai Rp852,82 miliar.

"Optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance," ujar Isma.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Isma menambahkan IHPS I/2023 juga memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada pemerintah pusat.

Dari angka tersebut, 81 di antaranya laporan keuangan kementerian/lembaga dengan 80 opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan 1 wajar dengan pengecualian (WDP), serta 1 laporan keuangan bendahara umum negara dengan opini WTP.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang memperoleh opini WTD ialah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang permasalahan aset peralatan dan mesin senilai Rp3,8 triliun dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp1,9 triliun terkait Base Transceiver Station (BTS).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Selain itu, ada pula 40 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri yang diberikan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 tidak wajar karena masalah realisasi belanja modal berpotensi tidak layak bayar senilai Rp6,44 miliar dan realisasi pembayaran biaya remunerasi Rp1,83 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

BPK juga telah memeriksa 542 laporan keuangan pemda pada 2022. Dari 542 pemda, sebanyak 496 pemda atau 91% memperoleh opini WTP, 41 pemda atau 8% memperoleh opini WDP, dan 5 pemda atau 1% memperoleh opini tidak menyatakan pendapat.

Selain laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah, BPK juga telah memeriksa 4 laporan keuangan badan lainnya pada 2022, yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

"BPK memberikan opini WTP terhadap keempat laporan keuangan tersebut," tutur Isma. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPK, IHPS I/2023, pemeriksaan keuangan, auditor negara, temuan BPK, aset negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan