Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bukti Pungut PPN Kripto Disamakan dengan Faktur Pajak, Ini Kata DJP

A+
A-
9
A+
A-
9
Bukti Pungut PPN Kripto Disamakan dengan Faktur Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bukti pungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan oleh exchanger atau bursa aset kripto dapat menjadi dokumen dipersamakan dengan faktur pajak.

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Andhika Bibing mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu lagi membuat faktur pajak atas perdagangan aset kripto yang merupakan kegiatan usahanya lantaran sudah ada bukti pungut PPN tersebut.

"Exchanger akan memungut pajaknya dan PKP nanti diberikan bukti pemungutan. Nah, bukti pemungutan ini dianggap sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 41, dikutip pada Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Andhika menuturkan ketentuan dokumen dipersamakan dengan faktur pajak tersebut bertujuan untuk memudahkan PKP kripto dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, termasuk saat melaporkan SPT Tahunan.

"Jadi sebagai penjual yang sebagai PKP tidak perlu buat faktur pajak tinggal dicantumkan. Jadi di situ digantikan perannya. PKP tidak membuat faktur, tidak perlu memungut, tinggal melapor. Sudah digantikan oleh exchanger," ujarnya.

Andhika menyampaikan ketentuan tersebut berlaku untuk exchanger kripto, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun demikian, lanjutnya, terdapat perbedaan dari besaran tarif PPN final.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, terdapat 2 tarif PPN final atas transaksi aset kripto.

Pertama, PPN final 0,11% berlaku bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua, tarif PPN final 0,22% jika penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti.

"Makanya ini pemerintah mengajak investor agar lebih baik melakukan perdagangan kripto di exchanger yang sudah resmi terdaftar ada di Bappebti. Selain aman, terpenting tarifnya juga lebih rendah," tuturnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Andhika menambahkan DJP sebelumnya juga telah berdiskusi dengan exchanger dalam ekosistem perdagangan kripto. Harapannya, exchanger dapat beradaptasi dengan proses bisnis yang baru setelah adanya ketentuan dalam PMK 68/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMk 68/2022, bursa kripto, PPN, faktur pajak, bukti pungut, bukti potong, aset kripto, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama