Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bulan Ini Terakhir! WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Bulan Ini Terakhir! WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Unggahan Samsat Kabupaten Bangka Barat. 

PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

UPT Samsat Bangka Barat dalam unggahannya di media sosial mengabarkan periode pemutihan akan berakhir pada 29 Juli 2022. Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Yo, manfaatkan yo mumpung agik ade kesempatan beberape ari agik," tulis akun Instagram @samsat_bangkabarat, dikutip pada Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 April hingga 29 Juli 2022. Insentif itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, program pemutihan juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, masih ada 705 unit kendaraan roda dua dan 72 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2022.

Program pemutihan yang diberikan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pemprov juga memberikan insentif gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi Babel.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Dalam video yang diunggah, UPT Samsat Bangka Barat menjelaskan wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling. Persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Dua tige kucing berlari, yok sedare bayar pajak di mari," tulis akun @samsat_bangkabarat. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, Bangka Belitung, pemutihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama