Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bupati Ini Beri 4 Catatan Soal UU HKPD Kepada Pemerintah Pusat

A+
A-
1
A+
A-
1
Bupati Ini Beri 4 Catatan Soal UU HKPD Kepada Pemerintah Pusat

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkab Kebumen menyebut beberapa catatan yang dapat diperhatikan pemerintah pusat dalam menerbitkan aturan turunan atau pelaksana UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan setidaknya ada empat catatan yang perlu diperhatikan pemerintah pusat. Pertama, perlu proses orkestrasi dalam menyusun aturan turunan agar menciptakan keselarasan undang-undang sebelumnya, yaitu UU 23/2014.

"Artinya ini perlu ada pengawalan terkait dengan proses penyusunan peraturan turunan sehingga dapat selesai sesuai deadline," katanya, dikutip pada Senin (4/4/2022)

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Kedua, indikator kinerja terkait dengan platform digital perlu diperjelas secara terperinci dalam aturan turunan sehingga menghadirkan prinsip kepastian pada sisi prosedur. Ketiga, ketentuan insentif fiskal daerah perlu dibuatkan indikator kinerja tertentu.

Menurut Arif, pemerintah pusat juga harus memperjelas secara terperinci dalam aturan turunan terkait dengan indikator kinerja tertentu sehingga dapat menghadirkan prinsip kepastian pada sisi prosedur atau implementasinya.

"Insentif tersebut diberikan ketika instansi terkait melakukan pekerjaan yang lebih cepat dari waktu yang ditetapkan dan inovasi yang ditetapkan sesuai dengan tujuan," ujarnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Keempat, memberi ruang gerak untuk penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang optimal.

"Jadi lebih mengarah pada kepatuhan warga masyarakat untuk membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mekanisme penetapan tarif ini juga perlu dibuat sederhana," tuturnya. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu khpd, bupati kebumen, peraturan turunan, desentralisasi fiskal, pemda, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama