Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Buat Kode Billing SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2)

A+
A-
5
A+
A-
5
Cara Buat Kode Billing SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2)

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang diterapkan atas jenis penghasilan tertentu dan bersifat final. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, ada 5 kelompok jenis penghasilan tertentu yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2).

Pertama, bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berjangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

Kedua, hadiah undian. Ketiga, transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Keempat, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Kelima, penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Wajib pajak melakukan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) secara mandiri atau dipotong oleh pihak ketiga (withholder). Sementara itu, Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan pajak.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Dalam prosesnya, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) terhadap wajib pajak. Penerbitan SKPKB dilakukan karena adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain.

SKPKB memuat besaran pokok pajak yang masih harus dibayar beserta dengan sanksinya. Untuk membayar pajaknya, wajib pajak harus membuat kode billing terlebih dahulu. Nah, DDTCNews akan menjelaskan tata cara pembuatan kode billing SKPKB PPh final Pasal 4 ayat (2).

Mula-mula, login DJP Online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, pilih Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi form surat setoran elektronik. Dalam kolom jenis pajak, pilih opsi 411128-PPh Final.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Dalam kolom jenis setoran, pilih opsi 310-SKPKB PPh Final Ps 4 (2). Kemudian, lengkapi masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan, jumlah setor, dan uraian. Lalu, tekan tombol Buat Kode Billing. Sistem akan meminta Anda untuk mengisi kode keamanan.

Berikutnya, sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, silakan tekan tombol Cetak. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh final, kode billing, SKPKB, kurang bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi