Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

A+
A-
11
A+
A-
11
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

SUDAH daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online sejak tahun, tetapi sampai sekarang kartunya belum dikirim juga

Begitulah cuitan wajib pajak kepada @kring_pajak, akun media sosial Ditjen Pajak (DJP). Apa yang dialami wajib pajak tersebut mungkin pernah dirasakan oleh wajib pajak lainnya. DJP pun tak tinggal diam, otoritas pajak memberikan beberapa solusi di antaranya mengajukan cetak ulang.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan cetak ulang/permintaan kembali NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Mula-mula, siapkan fotokopi KTP wajib pajak bersangkutan. Sertakan juga surat kuasa bermeterai jika dokumen tidak diserahkan oleh wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Setelah itu, Anda akan mengisi Formulir Permohonan Kembali yang harus ditandatangani oleh wajib pajak bersangkutan. Untuk mendapatkan formulir tersebut, cek di sini. Setelah mengunduh formulir tersebut, silakan isi data-data yang diminta.

Dalam formulir tersebut, silakan untuk mengisi nama wajib pajak, nomor NPWP, alamat, dan lain sebagainya. Isi juga alasan dari permintaan kembali kartu NPWP tersebut. Setelah itu, silakan cek kembali formulirnya. Jangan lupa untuk menandatangi formulir tersebut.

Selanjutnya, formulir permohonan kembali dan dokumen lainnya disampaikan ke kantor pajak. Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Permohonan diajukan melalui Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi tercatat yang ditujukan ke Seksi Pelayanan. Bila diajukan secara langsung, jangan lupa untuk terlebih dahulu mendapatkan nomor antrian melalui Kunjung Pajak.

Perlu diketahui, proses mengurus kartu ini tidak lama dan biayanya pun gratis. Layaknya KTP, nomor NPWP juga berlaku seumur hidup. Selain mendapatkan kartu NPWP secara fisik, Anda juga bisa mendapatkan kartu NPWP elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, kartu NPWP, NPWP, administrasi pajak, kartu NPWP elektronik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas