Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Ikut Lelang Barang-Barang Sitaan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Ikut Lelang Barang-Barang Sitaan Pajak

LELANG adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang (Pasal 1 angka 1 PMK 122/2023).

PMK 122/2023 menggolongkan lelang ke dalam 2 kategori, yaitu lelang wajib dan lelang sukarela. Lelang wajib salah satunya adalah lelang dari hasil eksekusi benda sitaan pajak. Informasi mengenai lelang atas benda sitaan pajak biasanya juga diumumkan pada laman pajak.go.id.

Pelaksanaan lelang atas benda sitaan pajak tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL merupakan instansi vertikal Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Masyarakat dapat mengikuti lelang yang digelar KPKNL untuk mendapatkan barang dengan harga terbaik. Barang tersebut di antaranya berupa kendaran, properti, dan harta bergerak lainnya. Kini, masyarakat dapat mengikuti lelang yang digelar KPKNL secara online.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara mengikuti lelang yang diadakan KPKNL secara online. Tahapan yang harus ditempuh masyarakat untuk mengikuti lelang juga relatif tidak panjang prosesnya.

Pertama, buka website lelang DJKN pada laman lelang.go.id. Kedua, buat akun dengan meng-klik Daftar yang ada pada sisi kanan atas. Lalu, daftarkan akun dengan mengisi form pendaftaran pengguna baru.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Data yang perlu diisikan meliputi nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP, alamat email, nomor handphone, dan password. Jika seluruh kolom telah terisi dengan benar, tekan Daftarkan Akun Saya.

Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan email aktivasi yang berisi tautan aktivasi akun lelang dari Lelang DJKN. Buka email tersebut dan klik Aktifkan Akun Saya. Anda akan otomatis diarahkan ke website lelang.go.id dan akun sudah aktif.

Ketiga, lakukan login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan. Keempat, setelah login berhasil, lengkapi Persyaratan Lelang dengan menambahkan KTP, NPWP, dan rekening bank. Bagian persyaratan lelang terdapat pada sebelah kiri website lelang.go.id.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Kelima, pilih objek lelang. Setelah semua persyaratan lelang diisi dan terverifikasi, pilih objek lelang yang Anda minati. Untuk mempermudah pencarian, Anda dapat menggunakan filter lot lelang atau Kantor KPKNL Penyelenggara.

Keenam, apabila telah menemukan objek lelang yang akan diikuti, klik tombol Ikut Lelang. Pilih data KTP, NPWP dan rekening bank serta jangan lupa centang pernyataan “Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang”. Selanjutnya, tekan tombol Ikut Lelang.

Ketujuh, bayar uang jaminan penawaran lelang. Setelah mendapatkan virtual account, silakan bayar uang jaminan penawaran lelang sesuai dengan petunjuk dan ketentuan. Kedelapan, tunggu verifikasi keikutsertaan lelang.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Kesembilan, ajukan penawaran lelang. Setelah uang jaminan penawaran lelang diterima dan status peserta lelang Lolos, silakan mengajukan harga penawaran dengan teliti. Lakukan penawaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Untuk cara penawaran closed bidding, pengajuan harga penawaran sebelum batas akhir penawaran. Sementara itu, untuk cara penawaran open bidding, pengajuan harga penawaran baru dapat dilakukan pada waktu penawaran yang ditetapkan.

Setelah waktu penawaran habis, pejabat lelang akan menetapkan peserta lelang dengan harga penawaran tertinggi menjadi pembeli lelang. Seluruh peserta akan mendapatkan notifikasi menang atau kalah yang dapat dilihat pada menu status lelang.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Kesepuluh, lakukan pelunasan lelang. Apabila berhasil memenangkan lelang maka Anda harus melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu ditentukan. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta lelang seperti pada saat menyetorkan uang jaminan lelang.

Apabila Anda tidak berhasil memenangkan lelang maka uang jaminan yang telah disetorkan akan dikembalikan ke rekening yang sebelumnya telah didaftarkan. Kesebelas, menghubungi KPKNL Penyelenggara untuk informasi teknis pengambilan barang. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, lelang, barang sitaan pajak, KPKNL, lelang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi