Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mudah Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online

A+
A-
9
A+
A-
9
Cara Mudah Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online

NOMOR Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu, yang digunakan untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf.

NSFP menjadi salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Dalam memperoleh NSFP, PKP setidaknya bisa menempuh salah satu dari dua cara ini. .

Pertama, mengajukan permintaan langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dengan menyampaikan surat permintaan NSFP.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kedua, mengajukan permintaan secara online melalui https://efaktur.pajak.go.id atau biasa disebut laman e-Nofa. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara meminta NSFP secara online atau melalui e-Nofa.


Untuk diingat, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, telah mengaktivasi akun PKP, serta telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Sebelum mengajukan permintaan NSFP, pastikan Anda sudah menyiapkan password e-Nofa, unduh dan instal sertifikat elektronik di browser chrome/firefox dan passphrase sertifikat elektronik.

Instal Sertifikat Elektronik
SILAKAN buka https://efaktur.pajak.go.id di browser Anda. Setelah itu, masukkan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda, dan masukkan password e-Nofa Anda. Lalu klik Login.

Pada menu e-faktur, klik Download Sertifikat Digital agar browser Anda mengenali sertifikat tersebut. Lalu klik tombol Oke. Setelah itu akan muncul informasi mengenai masa berlaku sertifikat elektronik Anda.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Silakan klik Unduh, untuk mengunduh sertifikat elektronik. Hasilnya, sertifikat yang berhasil terunduh berupa file dengan ekstensi P12 dengan nama 15 digit NPWP Anda. Silakan klik file tersebut.


Setelah itu Anda akan menemukan menu Instal Sertifikat Elektronik. Pilih Current Users dan klik Next. Kemudian silakan klik Next kembali. Lalu masukkan passphrase sertifikat elektronik Anda dan klik Next.

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Setelah itu, centang Automatically Select the Certificate Store Based on the Type of Certificate. Kemudian klik Next dan klik Finish. Proses instalasi sertifikat elektronik pun selesai. Setelah itu kembali ke menu e-faktur.

Permintaan NSFP
LANGKAH selanjutnya klik Permintaan NSFP. Setelah itu akan muncul notifikasi untuk memilih sertifikat. Silakan pilih sertifikat sesuai dengan nama, dan NPWP PKP yang akan kita lakukan permintaan NSFP. Lalu klik Oke.

Kemudian muncul pesan Your Connection is Not Private. Silakan klik Advanced. Lalu klik Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe). Setelah itu, Anda akan melihat menu Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak.

Baca Juga: Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Silakan pilih tahun pajak sesuai dengan tahun permintaan NSFP. Kemudian isi nama pemohon, jabatan pemohon, jumlah NSFP yang diminta sesuai dengan kebutuhan. Lalu klik Proses.

Masukan password e-Nofa Anda lalu klik Ya. Nanti, Anda akan melihat notifikasi bahwa permohonan NSFP telah disetujui dan surat akan dicetak. Klik Oke. Selanjutnya muncul notifikasi browser Anda tengah mengunduh surat pemberian NSFP.

Apabila surat tidak terunduh, silakan buka menu Riwayat Permintaan NSFP dan download secara manual. NSFP akhirnya berhasil didapatkan. Anda akan melihat 13 digit nomor yang diberikan DJP. Bagaimana? Mudah, kan? (Bsi)

Baca Juga: Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-faktur, nomor seri faktur, tips e-faktur, cara minta nomor seri faktur pajak online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Senin, 15 April 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa! Faktur Pajak Maret Harus Di-upload Paling Lambat Hari Ini

Rabu, 10 April 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Simak Lagi Contoh Implementasi Aturan Deadline Upload Faktur Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama