Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Ada Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Selama Sebulan Penuh

A+
A-
5
A+
A-
5
Catat! Ada Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Selama Sebulan Penuh

Ilustrasi. Sejumlah anggota Polantas memeriksa lembar pajak kendaraan bermotor (PKB) saat melakukan razia di Serang, Banten, Jumat (25/11/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor pada 1 hingga 30 November 2023.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan program pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel yang terdiri atas Bapenda Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel, dan Jasa Raharja Cabang Sumsel. Melalui program ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat.

"Karena masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mempunyai kewajiban melakukan registrasi ulang kendaraannya sesuai dengan UU 22/2009 sekaligus melunasi pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Fatoni mengatakan program pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dimulai dengan sosialisasi kegiatan pada 1 hingga 10 November 2023. Sementara pada 11 hingga 30 November 2023, dilaksanakan pemeriksaan kepatuhan yang lokasinya ditentukan oleh kantor Samsat di setiap kabupaten/kota.

Dia menjelaskan program ini juga menjadi sarana edukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas dan patuh meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Terdapat 6 sasaran pemeriksaan kepatuhan dalam program tersebut antara lain kendaraan luar daerah, pelat kendaraan khusus/NRKB pilihan, dan pelat kendaraan mati/tidak berlaku. Selain itu, sasaran pemeriksaan juga mencakup kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor, penggunaan aksesoris kendaraan tidak sesuai , dan pelanggaran lain berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Fatoni menyebut patuh pajak kendaraan bermotor akan membuat masyarakat lebih nyaman berkendara. Oleh karena itu, dia juga kembali mengingatkan masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 23 Desember 2023.

Selain pembebasan sanksi administrasi, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun atau lebih juga hanya diwajibkan untuk membayar 1 tahun tunggakan saja. Kemudian, ada pembebasan sanksi denda dan bunga atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Setelahnya, pemprov memberikan keringanan BBNKB II sebesar 50% khusus kendaraan di dalam kabupaten/kota serta mutasi dari dalam dan luar daerah.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

"Saya mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berlangsung," ujarnya dilansir mattanews.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, BBNKB, STNK, pemeriksaan kepatuhan, razia kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama