Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Begini Cara Bea Cukai Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

A+
A-
1
A+
A-
1
Catat! Begini Cara Bea Cukai Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki (kanan). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bakal menggencarkan monitoring dan evaluasi untuk memastikan tidak ada kebocoran dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas yang akan memudahkan pelaku usaha menjalankan bisnisnya. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut juga harus dibarengi dengan kepatuhan dari penerima fasilitas.

"Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan ini [tidak ada kebocoran pemanfaatan fasilitas kepabeanan]," katanya, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Untung mengatakan DJBC memiliki tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance, yang salah satunya dilakukan melalui pemberian fasilitas kepabeanan. Beberapa fasilitas yang tersedia yakni kawasan berikat, kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pusat logistik berikat.

Hingga 30 April 2022, DJBC telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada 1.394 perusahaan, fasilitas KITE kepada 355 perusahaan, dan pusat logistik berikat kepada 150 perusahaan.

Dalam pemberian fasilitas tersebut, pemerintah juga mengatur tata laksana monitoring dan evaluasinya. Misalnya melalui Perdirjen Bea Cukai Nomor Per 02/BC/2019 yang mengatur diatur tata laksana monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas penimbunan berikat dan penerima fasilitas KITE.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas serta memastikan fasilitas diberikan secara tepat sasaran. Dalam praktiknya, monitoring tersebut dilakukan secara umum, khusus, dan mandiri, sedangkan untuk evaluasi dijalankan secara mikro dan makro.

Apabila diperlukan, hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat merekomendasikan audit kepabeanan dan cukai. Selain itu, rekomendasi juga dapat berupa pencabutan fasilitas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.

Untung menilai memang ada upaya penyimpangan dari pelaku usaha walaupun secara statistik tidak banyak. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi penting dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

"Karena ketika perusahaan melakukan penyimpangan, kalau tidak segera kita lakukan perbaikan, penyimpangannya akan lebih jauh sehingga nanti ketika ketemu audit, tagihannya akan menjadi lebih besar," ujarnya.

Untung menjelaskan proses pengawasan diperlukan untuk menjaga penerima fasilitas tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pasalnya apabila sampai melanggar dan terkena sanksi, pelaku usaha tersebut bisa mengalami kerugian besar bahkan sampai harus menutup usahanya. (sap)

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, bea masuk, antidumping, pandemi, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun